Penjelasan Kemenkeu soal Heboh Anggaran Pendidikan Disalurkan Lewat Dana Desa

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal heboh alokasi dana pendidikan yang disebut-sebut disalurkan melalui dana desa. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membantah hal tersebut. 

Sinar Mas Land Bagikan Beasiswa Master of Public Health di Monash University Indonesia

Prastowo mengatakan, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) atau kini Transfer ke Daerah (TKD) merupakan skema transfer, bukan peruntukan program atau kegiatan. 

Beberapa hari ini beredar informasi seolah alokasi dana pendidikan disalurkan melalui Dana Desa sehingga peruntukannya tidak jelas alias salah sasaran. Dipastikan hal tersebut tidak benar!,” tegas Prastowo melalui X @prastow Senin, 8 Juli 2024.

Kisah Sukses Seleksi Praja IPDN, Inspirasi dari Generasi Pemimpin Unggul

Prastowo menjelaskan, dana pendidikan sendiri dialokasikan melalui TKD non Dana Desa, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan komponen lainnya. 

Tidak ada alokasi anggaran pendidikan yang disalurkan melalui Dana Desa dalam TKD. Dana Desa dialokasikan untuk keperluan lain yang spesifik sesuai dengan kebutuhan di desa,” jelasnya.

Diskusi Forum Rektor Perguruan Tinggi Demi Menuju Indonesia Emas 2045

Adapun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 /2023 tentang APBN 2024, total anggaran pendidikan 2024 mencapai Rp 665 triliun. Alokasi ini terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) senilai Rp 241,4 triliun, TKD Rp 346,5 triliun, dan Pembiayaan Rp 77 triliun. 

Bila dirinci, untuk TKD alokasi anggaran pendidikan melalui tiga skema. Pertama, DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 212,1 triliun. Kedua, DAK senilai Rp 132,1 triliun yang mencakup DAK Fisik Rp15,8 triliun dan DAK Non Fisik Rp 116,3 triliun. Ketiga, Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 2,2 triliun. 

"Anggaran pendidikan 2024 diupayakan untuk meningkatkan kualitas SDM dan pembangunan infrastruktur pendidikan yang lebih layak. Manfaat nyata yang diterima yaitu seperti bantuan PIP (Program Indonesia Pintar), KIP (Kartu Indonesia Pintar), BOS (Bantuan Operasional Sekolah), hingga Prakerja," imbuhnya.

Mantan Mendikbud Muhammad Nuh saat RDPU di Komisi X DPR RI

Photo :
  • TV Parlemen

Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), M Nuh, mempertanyakan alasan mendasar dana desa masuk ke dalam anggaran pendidikan saat ini.

Hal itu dipertanyakan M Nuh saat rapat bersama Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. 

"Saya terus terang yang paling penasaran mulai kapan masuk dana desa di dalam anggaran pendidikan? Mulai kapan dan isinya apa? Kalau dana desa kan lurah, ngurusi apa di pendidikannya kalau dicari?," kata Nuh.

Nuh lantas meminta agar hal itu diungkapkan secara jujur bukan berdasarkan argumentasi politik. Terlebih, anggaran pendidikan adalah amanat dari Undang-Undang Dasar.

"Kita tidak perlu berkilah mencari argumen ini demi ini, demi ini. Sudahlah mohon dengan jujur, sak jan jane (sebenernya) anggaran pendidikan itu untuk sopo (siapa) sih? Untuk apa? Dan, berapa yang di sini? Kalau argumentasi politik, terlalu ramai dan macam-macam jawabannya," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya