Sri Mulyani Sebut Inflasi Global 'Keras Kepala' Dipicu Biaya Sewa hingga Upah di Negara Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, inflasi global saat ini masih keras kepala alias tidak turun-turun. Hal ini disebabkan oleh tingginya biaya sewa hingga upah tenaga kerja. 

Proyek Infrastruktur Disetop Sementara, Menteri PU: Anggarannya Ditahan Bu Menkeu

“Inflasi masih cukup keras kepala belum turun ini disebabkan kalau dulu adalah karena komoditas sekarang faktornya adalah pada rent atau biaya sewa dan juga upah tenaga kerja yang terjadi di negara-negara maju,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR Senin, 8 Juli 2024.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi global saat ini masih stagnan dan melambat. Dia pun memperkirakan ekonomi global hanya tumbuh 3,2 persen di 2024.

Inflation Anxiety Bikin Gak Tenang? Ini 7 Tips Ampuh untuk Mengatasinya

“Pertumbuhan perekonomian global masih stagnan rendah ini juga merupakan pertumbuhan terlemah dalam dekade,” jelasnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 1 Juli 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Bursa Asia Fluktuatif saat Investor Tunggu Data Penting dari China dan Jepang Pekan Ini

Menurutnya, dinamika moneter dan fiskal di Amerika Serikat (AS) sangat mempengaruhi ekonomi dunia. Hal ini karena dolar AS sudah jadi penguasa mata uang global sejak 1920-an.

Selain itu, suku bunga dari Bank Sentral AS atau the Fed yang masih tinggi dalam waktu lama juga mempengaruhi keadaan ekonomi global. Dalam hal ini, mata uang rupiah terkena dampak signifikan.

“Suku bunga yang higher for longer memang terjadi dan ini mempengaruhi kurs dari rupiah dan tentu juga proyeksi dari perekonomian di berbagai negara,” imbuhnya.

ilustrasi pajak

Menjepit Masyarakat, Kenaikan Tarif PPN Lampaui Pertumbuhan Upah Riil Pekerja

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini 11 persen, menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024