OJK Ajukan Kasasi ke MA, Lawan Gugatan Michael Steven di PTUN

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengajukan memori kasasi atau pembatalan putusan ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Michael Steven pemegang saham Kresna LIfe

Tak Berizin, Satgas PASTI Stop Pengelolaan Dana Investasi Influencer Ahmad Rafif

Adapun putusan PTUN ini mengenai banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK, untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan OJK.

"Dalam upaya melindungi konsumen dan masyarakat serta mewujudkan Sektor Jasa Keuangan yang sehat, Otoritas Jasa Keuangan pada Selasa (2/7) telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam keterangannya Jumat, 5 Juli 2024.

OJK Lanjutkan Upaya Hukum Terhadap Pemilik Kresna Group

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Aman mengatakan, dalam perkara dimaksud Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun. Sanksi tersebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen.

Pastikan Sudah Sesuai Ketentuan, OJK Ungkap Fakta-fakta Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management. Meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar, namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.

"Dalam proses peradilan, OJK telah melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Dalam persidangan di pengadilan, OJK telah menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna. Para akademisi yang dihadirkan oleh OJK dalam persidangan sebagai ahli telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi sehubungan dengan sejumlah transaksi grup kresna yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen. 

"Para ahli pun sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakkan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan," ujarnya.

Dia menuturkan, OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael Steven sebagai Tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukannya di grup Kresna. 

Dengan demikian jelasnya, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK dalam perkara tersebut yang telah menjadi perhatian dan harapan dari masyarakat dan pemerintah. 

"Diharapkan dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya," imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya