Tak Berizin, Satgas PASTI Stop Pengelolaan Dana Investasi Influencer Ahmad Rafif

Ilustrasi investasi.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, resmi menghentikan kegiatan pengelolaan dana invetasi saham yang dilakukan oleh influencer Ahmad Rafif Raya. 

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan hal ini dilakukan karena Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK. 

"Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 UU P2SK," kata Hudiyanto dalam keterangannya Jumat, 5 Juli 2024. 

Hudiyanto menjelaskan, pada tanggal 4 Juli 2024, Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 miliar. 

Ilustrasi investasi bodong.

Photo :
  • DJKN/Kemenkeu.

Adapun permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK. Ini untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif.

Hudiyanto menjelaskan, berdasarkan permintaan keterangan tersebut, diketahui bahwa Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. PT Waktunya Beli Saham sendiri tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi. 

Dia menyebut, Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. 

Cara EasyCash Perluas Jangkauan Literasi Keuangan

Kedua jelasnya, izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

Ahmad Rafif pun mengaku telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

OJK Sebut Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Apa itu?

"Memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas PASTI memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. 

Selain itu jelas Hudiyanto, Ahmad Rafif harus bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak. Serta bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.

Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, OJK: Permudah Masyarakat Kenali yang Berizin

Ilustrasi investasi bodong.

Photo :
  • vstory

"Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024," ujarnya. 

Dengan demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya telah merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.

"OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai," ujarnya. 

Kemudian OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya