BCA Umumkan Tunda Pengenaan Biaya di Layanan Tarik Tunai via EDC Mulai Hari Ini

Menara BCA
Sumber :
  • lensamanual.com

Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk alias BCA memberikan update terbaru perihal pengenaan biaya administrasi, pada layanan Tarik Tunai melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA.

Menag Nasaruddin Umar Beberkan Jurus Jitu Turunkan Biaya Haji 2025

Dalam penjelasannya kepada VIVA Bisnis, pihak manajemen BCA memastikan bahwa rencana penerapan biaya administrasi merchant sebesar Rp 4.000 per transaksi tarik tunai melalui EDC BCA itu, belum akan diberlakukan hari ini, Jumat, 5 Juli 2024.

"Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan tersebut belum mulai diberlakukan pada 5 Juli 2024," tulis BCA dalam keterangannya, Jumat, 5 Juli 2024.

Menteri PKP Tegas Pembebasan Biaya Pembuatan Persetujuan Banguan Gedung untuk MBR

Kartu GPN BCA.

Photo :
  • Rifki Arsilan/VIVA.co.id.

Dengan demikian, manajemen BCA menegaskan bahwa para nasabah masih dapat menikmati layanan Tunai BCA pada merchant ritel, minimarket, dan supermarket seperti sebelumnya.

IHSG Sesi I Terpuruk 0,22 Persen saat Saham ADMR, ASII, dan AMMN Jadi Top Gainers

"Tanpa dikenakan biaya administrasi merchant," ujarnya.

Sebagai informasi, EDC BCA adalah alat penerima pembayaran yang dapat menghubungkan antar rekening bank. Fungsinya sebagai perangkat perbankan elektronik BCA, yang bisa menerima berbagai jenis pembayaran mulai dari BCA Card, Visa, Mastercard, JCB, UnionPay, Amex, Debit BCA, Debit GPN, Flazz, dan QRIS.

Ilustrasi Kartu Kredit BCA.

Photo :
  • Istimewa

Mesin EDC biasanya sudah tersedia di berbagai merchant perbankan, baik yang ada di gerai-gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, kedai kopi, hingga resto yang sudah terdaftar sebagai rekanan BCA.

Khusus transaksi tarik tunai pada merchant melalui mesin EDC ini, hanya bisa dilakukan menggunakan kartu debit atau kredit dan bukan untuk transaksi digital seperti QRIS.

Menag Nasaruddin Umar

Biaya Haji Turun, Menag Tegaskan Tak Ada Lagi Pungutan yang Bebani Jemaah

Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan tak ada lagi pungutan yang membebani jemaah haji 2025, salah satu dampak positif dari penurunan biaya haji 1446 H tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2025