BCA Umumkan Tunda Pengenaan Biaya di Layanan Tarik Tunai via EDC Mulai Hari Ini

Menara BCA
Sumber :
  • lensamanual.com

Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk alias BCA memberikan update terbaru perihal pengenaan biaya administrasi, pada layanan Tarik Tunai melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA.

Dalam penjelasannya kepada VIVA Bisnis, pihak manajemen BCA memastikan bahwa rencana penerapan biaya administrasi merchant sebesar Rp 4.000 per transaksi tarik tunai melalui EDC BCA itu, belum akan diberlakukan hari ini, Jumat, 5 Juli 2024.

"Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan tersebut belum mulai diberlakukan pada 5 Juli 2024," tulis BCA dalam keterangannya, Jumat, 5 Juli 2024.

Kartu GPN BCA.

Photo :
  • Rifki Arsilan/VIVA.co.id.

Dengan demikian, manajemen BCA menegaskan bahwa para nasabah masih dapat menikmati layanan Tunai BCA pada merchant ritel, minimarket, dan supermarket seperti sebelumnya.

"Tanpa dikenakan biaya administrasi merchant," ujarnya.

Sebagai informasi, EDC BCA adalah alat penerima pembayaran yang dapat menghubungkan antar rekening bank. Fungsinya sebagai perangkat perbankan elektronik BCA, yang bisa menerima berbagai jenis pembayaran mulai dari BCA Card, Visa, Mastercard, JCB, UnionPay, Amex, Debit BCA, Debit GPN, Flazz, dan QRIS.

Ilustrasi Kartu Kredit BCA.

Photo :
  • Istimewa
Harga Emas Hari Ini 30 November 2024: Produk Antam Kinclong Dibanderol Rp 1.514.000 Per Gram

Mesin EDC biasanya sudah tersedia di berbagai merchant perbankan, baik yang ada di gerai-gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, kedai kopi, hingga resto yang sudah terdaftar sebagai rekanan BCA.

Khusus transaksi tarik tunai pada merchant melalui mesin EDC ini, hanya bisa dilakukan menggunakan kartu debit atau kredit dan bukan untuk transaksi digital seperti QRIS.

Mengenal Jenis-jenis Akad Pembiayaan Konsumer dalam Perbankan Syariah
Menteri Dalam Negeri RI Mohammad Tito Karnavian didampingi Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik saat melakukan kunjungan kerja di Kota Balikpapan.

Mendagri Setuju Rencana Pilkada Bisa Diwakili DPRD, Alasannya Tak Hanya soal Biaya Mahal

Menteri Dalam Negeri menyetujui rencana yang mengemuka terkait dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat dilakukan dan diwakili melalui DPRD.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024