Pastikan Sudah Sesuai Ketentuan, OJK Ungkap Fakta-fakta Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • Website OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), serta pemberian perintah tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat.

Cikarang Listrindo (POWR) Tebar Dividen Rp 28 Ribu per Saham, Cek Jadwalnya!

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, pencabutan dan perintah tertulis ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar, serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan.

"Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat," kata Aman dalam keterangannya Jumat, 5 Juli 2024.

IHSG Anjlok ke Level 7.200 saat Penutupan Bursa, tapi Sederet Saham Ini Justru Melejit

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Aman menjelaskan, pencabutan izin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.

Private Placement Direstui, BNBR Lunasi Utang ke Eurofa dan SMIL

Dalam hal ini ditemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya, yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan. 

Aman menyebut, sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya. 

"OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap," jelasnya.

Menurutnya, OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun, Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor. 

"Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada," jelasnya.

Selain itu, Aman mengatakan bahwa upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang disampaikan dalam rencana penyehatan keuangan tidak dapat dilaksanakan. Sebab terdapat sebagian besar pemegang polis yang menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun, permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi. 

Pada faktanya jelas Aman, program SOL yang ditawarkan oleh direksi bukan subordinate loan yang pada umumnya merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan bermasalah.

"Dengan demikian, ekuitas perusahaan akan meningkat tanpa adanya aliran dana segar yang masuk yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk menyehatkan perusahaan," jelasnya.

Aman melanjutkan, atas rencana program SOL yang ditawarkan Kresna Life, OJK telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda, di mana pemegang polis memiliki prioritas yang lebih tinggi.

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • Istimewa

"Sementara pemegang SOL secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi," imbuhnya.

Sedangkan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, yang merupakan pemegang saham Kresna LIfe. Aman mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan.

"OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke MA," kata Aman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya