Tak Kunjung Laku, Begini Nasib Aset Tommy Soeharto
- Dokumentasi Satgas BLBI.
Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sudah berulang kali mencoba untuk melelang aset Tommy Soeharto, yang hingga saat ini tidak kunjung laku.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan dengan tidak lakunya aset itu maka pihaknya akan menggunakan pasal pendayagunaan untuk aset Tommy Soeharto.
"Kami akan menggunakan pasal pendayagunaan, gitu ya. Sambil menunggu lelangnya laku atau tidak," ujar Rio saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam Jumat, 5 Juli 2024.
Adapun pasal pendayagunaan yang dimaksud oleh Rio, yakni ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Pada Pasal 26 Ayat 6 disebutkan bahwa barang jaminan harta kekayaan lain yang telah dilakukan penyitaan dapat dilakukan pendayagunaan oleh  PUPN, dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang.
Berdasarkan catatan VIVA Bisnis, Satgas BLBI telah menyita aset Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Aset itu berupa tanah seluas 120 hektar di Karawang, Jawa Barat.
Aset Tommy disebut berasal dan dijaminkan oleh PT Timor Putra Nasional (PT TPN). PT TPN dikatakan masih berhutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini bernama Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito. Namun, tak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak. Adapun kurang lebih aset yang disita bernilai sekitar Rp 600 miliar.
Adapun untuk aset Tommy Soeharto yang tidak laku-laku dilelang diantaranya:
1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4 atau Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22 atau Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5 atau Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3 atau Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.