Masa Tugas BLBI Bakal Diperpanjang, Menko Hadi Tegaskan Masih Banyak PR
- Dokumentasi Satgas BLBI.
Jakarta – Masa tugas Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan berakhir setelah 31 Desember 2024, setelah diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2023 lalu. Berakhirnya masa tugas ini juga seiring dengan akan habisnya masa kepemimpinan Presiden Jokowi.
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Hadi Tjahjanto mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perpanjangan Satgas BLBI.Â
"Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024, sementara masih terdapat hak negara atau debitur yang belum diselesaikan. Untuk melanjutkan hasil kerja satgas BLBI saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai K/L," kata Hadi dalam konferensi pers Jumat, 5 Juli 2024. Â
Hadi mengatakan, permintaan perpanjangan ini dikarenakan Satgas BLBI masih harus menuntaskan hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur.
"Masih banyak (Pekerjaan rumah) aset yang harus kita selesaikan, dan ini tentunya juga kita memerlukan perpanjangan dari Satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalah yang kita lakukan terhadap obligor maupun debitur," imbuhnya.Â
Di sisi lain, menegaskan Satgas BLBI juga diminta segera mendayagunakan aset agar bernilai ekonomis, sehingga bermanfaat untuk negara.
"Saya meminta Satgas BLBI melengkapi ketentuan pasal 26 Ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis. Oleh karena itu perlu terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara," imbuhnya.