Resmi Berlaku! Tarik Tunai di Mesin EDC BCA Kena Biaya Rp 4.000 Per Transaksi
- VIVA/Andry Daud
Jakarta – Mulai hari ini, Jumat, 5 Juli 2024, PT Bank Central Asia Tbk alias BCA resmi mengenakan biaya administrasi untuk transaksi tarik tunai, melalui mesin Electronic Data Capture (EDC).
Dikutip dari bca.co.id, pada Jumat, 5 Juli 2024), manajemen menjelaskan bahwa setiap transaksi tarik tunai melalui EDC akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 4.000, yang akan ditambahkan langsung dari nilai transaksi penarikan tunai yang dilakukan.
"Untuk peningkatan layanan, mulai 5 Juli 2024, transaksi Tarik Tunai melalui EDC BCA di outlet merchant akan dikenakan biaya administrasi merchant sebesar Rp 4.000 per transaksi," sebagaimana dikutip dari laman bca.co.id, Jumat, 5 Juli 2024.
Meski demikian, untuk biaya tarik tunai di kantor cabang ataupun mesin ATM milik perbankan, BCA tetap tidak mengenakan biaya administrasi alias gratis. Hal itu sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Executive Vice President (EVP) Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera FÂ Haryn beberapa waktu lalu.
"Nasabah tetap dapat melakukan tarik tunai secara gratis melalui jaringan ATM BCA yang tersebar di penjuru Indonesia," kata Hera.
Sebelumnya, Hera sempat menjelaskan bahwa biaya Rp 4.000 tersebut dikenakan oleh merchant ritel, yang melayani fasilitas Tunai BCA seperti minimarket dan supermarket.
"Sehubungan dengan informasi mengenai biaya administrasi tarik tunai melalui EDC BCA, dapat kami sampaikan bahwa BCA senantiasa berupaya memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam transaksi bagi seluruh nasabah," ujarnya.
Sebagai informasi, EDC BCA adalah alat penerima pembayaran yang dapat menghubungkan antar rekening bank. Fungsinya sebagai perangkat perbankan elektronik BCA, yang bisa menerima berbagai jenis pembayaran mulai dari BCA Card, Visa, Mastercard, JCB, UnionPay, Amex, Debit BCA, Debit GPN, Flazz, dan QRIS.
Mesin EDC biasanya sudah tersedia di berbagai merchant perbankan, baik yang ada di gerai-gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, kedai kopi, hingga resto yang sudah terdaftar sebagai rekanan BCA. Khusus transaksi tarik tunai pada merchant melalui mesin EDC ini, hanya bisa dilakukan menggunakan kartu debit atau kredit dan bukan untuk transaksi digital seperti QRIS.