Riset Indef: 79 Persen Warganet Anggap Utang Pemerintah Beban Masyarakat

Ilustrasi peningkatan utang pemerintah Indonesia.
Sumber :
  • Halomoney

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan pengelolaan yang kredibel dan stabilitas kondisi ekonomi dan politik yang baik, maka risiko utang jatuh tempo pemerintah Indonesia yang mencapai Rp 800,33 triliun pada tahun 2025 terbilang masih sangat kecil.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Namun, hasil penelitian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebut, sebagian besar warganet justru mengaku pesimistis bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran akan mampu menangani masalah utang negara tersebut.

Direktur Pengembangan Big Data Indef, Eko Listiyanto mengatakan, dari penelurusan konten di platform X (sebelumnya Twitter) dalam 15 hari terakhir, sebanyak 22 ribu perbincangan soal utang pemerintah terdata dari 18 ribu akun di platform tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa 79 persen netizen menganggap utang adalah beban masyarakat, sementara sisanya mengaku melihat sisi positif dari utang pemerintah tersebut.

Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak

"Utang kita sudah cukup besar, dan sudah sangat besar," kata Eko dalam Diskusi Publik Indef: 'Warisan Utang ke Pemerintahan Mendatang', Kamis, 4 Juli 2024.

Wakil Direktur Indef, Eko Listiyanto.

Photo :
  • M Yudha P / VIVA.co.id
Nadia Siswi Kristen 9 Tahun di Madrasah Islam Kini Dapat Bantuan

Hal itu dinilai sangat realistis, mengingat beban kas negara juga bakal dihadapkan pada kebutuhan belanja program dan belanja lainnya, utang baru yang juga memiliki masa jatuh tempo, serta adanya potensi defisit APBN yang melebar yang bisa memaksa pemerintah kembali menarik pinjaman.

Dengan rasio utang di kisaran 38-39 persen terhadap PDB saat ini, Eko berpendapat bahwa risiko utang yang menanti pun tidak bisa dikatakan aman mengingat angkanya pun masih akseleratif.

Terlebih, dalam menghitung kondisi kerentanan utang, pemerintah hanya mengacu pada rasio utang yang batasnya ditetapkan sebesar 60 persen terhadap PDB sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.

"Tapi penghitungan itu tidak akademis karena hanya berdasarkan kesepakatan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya