Dua Bansos Ini Cair Juli 2024, Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah
VIVA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan berupa saldo dana gratis yang dapat diterima oleh beberapa penerima pada bulan Juli 2024. Jumlah saldo yang diterima bisa bervariasi tergantung jenis bantuan sosialnya dan usia penerima.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima saldo dana gratis dari pemerintah Indonesia yaitu memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti memiliki pengeluaran kebutuhan makan yang lebih besar dari setengah total pengeluaran.
Penerima juga harus memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal. Berikut dua bantuan sosial berupa saldo dana gratis yang cair bulan Juli 2024!
1. Program Keluarga Harapan
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah sebuah program perlindungan sosial yang diterapkan di Indonesia sejak tahun 2007. Tujuan utama PKH adalah untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan layanan kesehatan.
PKH diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.
Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Bantuan PKH berbeda-beda tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga.
PKH juga memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh KPM, seperti memastikan anak-anaknya bersekolah dan mendapatkan imunisasi, serta ibu hamil melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Pada Juli 2024, bansos PKH memasuki tahap ketiga yang akan berlangsung hingga September untuk 10 juta KPM. Berikut adalah nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
- Pendidikan SD/Sederajat: Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun
- Pendidikan SMP/Sederajat: Rp 375.000/tahap atau Rp 1.500.000/tahun
- Pendidikan SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
- Lanjut usia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun.
2. Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebuah program bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
PIP diberikan dalam bentuk saldo dana dan diperuntukkan untuk segala jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Bantuan ini berbeda-beda tergantung pada tingkat pendidikan yang ditempuh, dengan besaran dana mulai dari Rp225.000 hingga Rp 1Â juta.
SD/SDLB/Program Paket A
- Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
- Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap
SMP/SMPLB/Program Paket B
- Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
- Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap
SMA/SMALB/Program Paket C
- Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
- Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap
SMK
- Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
- Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap
SMK Program 4 Tahun
- Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
- Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap
PIP juga diberikan kepada siswa-siswi yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta mereka yang terkena dampak bencana alam, yatim piatu, atau memiliki kondisi khusus lainnya.
Pada Juli 2024, PIP sudah berada dalam jadwal pencairan termin kedua yang berlangsung sejak Juni hingga September mendatang. Untuk memudahkan pemantauan status pencairan dana, Kemendikbudristek telah meluncurkan sistem pengecekan online yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Siswa dapat mengecek saldo dan status pencairan dana PIP melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan begitu, siswa dapat memantau status pencairan saldo dana melalui sistem online untuk mengetahui kapan bantuan PIP cair.