Aturan Baru Label BPA Galon Air Kemasan, YLKI Minta BPOM Tingkatkan Pegawasan Produsen

Ilustrasi galon.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi disahkannya aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tentang kewajiban mencantumkan label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon air minum bermerek. Aturan tersebut diharapkan segera disosialisasikan ke masyarakat.

Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo dalam keterangannya pun menanggapi disahkannya revisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan itu. Menurutnya, aturan yang berlaku khusus untuk galon dengan kemasan polikarbonat, jenis galon plastik keras yang paling jamak di tengah masyarakat, label peringatan tersebut bertujuan melindungi konsumen luas dari risiko BPA.

"Ini langkah positif dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam upaya melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA," kata Tubagus dikutip, Kamis, 4 Juli 2024.

Ilustrasi BPA.

Photo :
  • Pixabay.

Dia mengatakan, YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, aturan baru BPOM tersebut sejalan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi. Karena itulah, dia menyarankan BPOM sesegera mungkin mensosialisasikan peraturan kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA tersebut.

"Salah satu cara sosialisasinya bisa lewat kampanye edukasi yang masif tentang bahaya BPA dan pentingnya peralihan ke kemasan BPA-free (bebas BPA)," katanya.

Selain itu YLKI juga mengusulkan ada kerja sama antara BPOM dan asosiasi industri untuk memastikan produsen memahami dan menerapkan peraturan tersebut. BPOM juga perlu meningkatkan pengawasan dan inspeksi yang intensif atas galon polikarbonat yang beredar di tengah masyarakat untuk memastikan kepatuhan produsen hingga waktu penerapan kewajiban pemasangan label bahaya BPA.

Arvindo Sebut Penerapan Kemasan Polos Bikin Rugi Industri Rokok Elektronik

Ilustrasi galon.

Photo :
  • Pixabay

"BPOM perlu memberikan sanksi tegas bagi produsen yang tidak mematuhi peraturan terkait risiko BPA," kata Tubagus.

Migrasi BPA di Galon Guna Ulang Sangat Kecil, BRIN: Kalau Cuma Terjemur Sinar Matahari Masih Aman

Menurut dia, label peringatan bahaya BPA nantinya seharusnya tertera jelas dan mudah dipahami konsumen. Pada 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal pada peraturan Label Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.

Pasal 61A dalam peraturan tersebut menyatakan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label."

Mengintip Proses Pembuatan Air Minum, dari Mata Air Sampai ke Tangan Masyarakat

Pasal lainnya menyebut produsen galon air minum bermerek punya waktu tenggang (grace period) empat tahun untuk mentaati peraturan tersebut. Dalam pertimbangannya, BPOM menyebutkan bahwa BPA pada air minum kemasan "dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat." (Ant)

Ilustrasi Pajak

Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan penolakan terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024