Respons Pengusaha soal Rencana Bea Masuk 200 Persen untuk Produk China

ilustrasi impor.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jakarta – Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merespons terkait rencana pengenaan bea masuk hingga 200 persen untuk barang-barang impor asal China. 

Kadin dan Kemenaker Bakal Bentuk Task Force Bahas UU Ketenagakerjaan Baru

Wakil Ketua Umum bidang Perdagangan Kadin Indonesia, Juan Permata Adoe mengatakan terkait rencana itu pihaknya meminta agar pemerintah melibatkan pelaku usaha dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan tersebut.

"Kadin Indonesia menghimbau agar Kementerian Perdagangan juga K/L terkait dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan ini, guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari," kata Juan dalam keterangannya Rabu, 3 Juli 2024.

Samator Indo Gas Bukukan Laba Bersih Rp 85,5 Miliar Kuartal III-2024

Ilustrasi Ekspor-Impor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Juan menuturkan, adanya kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik.

Impor Ilegal Dituding Jadi Biang Kerok PHK Ratusan Ribu Buruh Tekstil, Wamenaker Buka Suara

Selain itu, dia meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini. Dalam hal ini produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri agar dikeluarkan dari HS Code.

"Perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak, sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor," jelasnya.

Lebih lanjut, Juan meminta agar ada pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan. Sebab hal itu dilakukan untuk menghindari adanya monopoli hingga penguasaan oleh golongan tertentu (kartel).

Ekspor-Impor.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun terkait adanya pernyataan tentang produk impor yang membanjiri pasar, Kadin Indonesia berharap Pemerintah dapat menelaah lebih lanjut baik terkait jenis produk maupun jalur masuknya.

"Kadin Indonesia berharap jalur masuk ilegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas. Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta Asosiasi dan Himpunan," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya