Rupiah Melemah, Asosiasi Maskapai Minta Pemerintah Cabut Sistem Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta – Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja, mengusulkan agar pemerintah mencabut ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) pada angkutan pesawat terbang.
Hal itu terkait terus melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir sehingga membuat beban pengeluaran maskapai menjadi lebih besar. Denon menekankan, kondisi itu berkebalikan dengan harga tiket yang ditentukan oleh pemerintah, khususnya untuk kelas ekonomi, yang harus mengikuti aturan soal TBA tersebut.
Maka, setidaknya ketika beban operasional maskapai bertambah akibat perbedaan kurs tersebut, semestinya dilakukan pula penyesuaian harga tiket yang dibebankan kepada masyarakat atau pengguna jasa transportasi.
"Kalau saya harapkan tarif diatur mekanisme pasar. Kami juga berharap Kementerian terkait bisa mencari solusi terkait dengan melemahnya nilai tukar Rupiah," kata Denon di acara Indonesia Aero Summit 2024, kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juli 2024.
Dia mengaku, pelemahan nilai tukar rupiah telah membuat biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak maskapai menjadi lebih besar, karena belanja modal masih didatangkan dari impor. Itu terjadi pada sejumlah aspek seperti misalnya bahan bakar, suku cadang pesawat, dan komponen lainnya. Belum lagi, masih ditambah biaya untuk pajak bandara, yang akhirnya harus dimasukkan dalam akumulasi komponen harga tiket pesawat.
Karena itu, selain pemberian insentif bagi para maskapai penerbangan utamanya dari sisi pungutan di bandara, para maskapai juga masih harus berupaya untuk meningkatkan traffic dalam waktu yang cepat.
"Mungkin solusinya bukan cuman insentif, tapi bagaimana kita bisa meningkatkan traffic dalam waktu yang cepat. Karena ada banyak solusi dan FGD yang akan kita coba upayakan," ujarnya.