OJK Lantik 2 Pejabat Baru Deputi Komisioner
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara melantik dan mengambil sumpah jabatan dua Pejabat OJK setingkat Deputi Komisioner di Jakarta.
Keduanya yakni Rizal Ramadhani sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, serta Yuliana sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan.
Rizal sebelumnya diketahui menjabat sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan.
"Pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen OJK melaksanakan transformasi organisasi, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kinerjanya sebagai otoritas yang mengatur, mengawasi, dan menyelenggarakan pelindungan bagi konsumen sektor jasa keuangan," kata Mirza dalam keterangannya, Senin, 1 Juli 2024.
Dia menambahkan, setiap pegawai dan pejabat di OJK memiliki kesempatan yang sama untuk ditugaskan di berbagai satuan kerja, serta harus bersedia ditempatkan di manapun sesuai komitmen untuk semakin memajukan OJK.
Pergantian pimpinan lintas bidang diharapkan dapat menghindari silo mentality antarbidang, dan mampu menginspirasi organisasi menjadi lebih terbuka dalam menerima ide-ide baru untuk kemajuan OJK.
"Selain itu, pelantikan kali ini juga merupakan bukti konsistensi OJK untuk memberikan ruang bagi pegawai wanita untuk meniti karir tertinggi di OJK," ujarnya.Â