670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP

Ilustrasi Kartu NPWP
Sumber :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 30 Juni 2024 pukul 09.00. Total Wajib Pajak orang pribadi diketahui mencapai 74,68 juta.

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan dengan hal tersebut maka sebanyak 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK ke NPWP. 

"Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem," kata Dwi dalam keterangannya, Senin, 1 Juli 2024. 

PPN Naik 12%, Ini 3 Solusi untuk Pekerja Hadapi Dampak Kenaikan PPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Dwi menuturkan, program pemadanan NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023. 

QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan dan Dampaknya untuk Kamu!

Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi non penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah. Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022. 

Dwi menerangkan, NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.

Adapun hal ini melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. 

Untuk itu, terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:

1.   pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
2.   akun profil Wajib Pajak pada DJP Online
3.   informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)
4.   penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
5.   penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
6.   penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
7.   pengajuan keberatan (e-Objection)

Dwi menjelaskan, selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKUakan terus mengalami penambahan. 

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU," jelasnya. 

Dwi juga menyatakan bahwa berdasarkan peraturan Dirjen ini, apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit. 

"Karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan Wajib Pajak," tegasnya.

Waktu Penyesuaian Sampai 31 Desember 2024

Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. 

"Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya," imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya