OJK Sebut Kredit Perbankan RI di Sektor Karbon Intensitas Tinggi Capai 40 Persen

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyebut, alokasi kredit pada sektor karbon intensitas tinggi di Indonesia mencapai 40 persen, dari total kredit industri perbankan.

Modal Asing Masuk RI Capai Rp 19,69 Triliun pada Minggu IV Juni

Dian mengatakan, Indonesia menduduki peringkat kelima sebagai negara penghasil emisi karbon tertinggi. Tercatat secara global proporsi emisi karbon RI mencapai 2,3 persen. 

"Dari sisi portofolio perbankan, kami juga menyadari bahwa alokasi kredit pada sektor-sektor dengan intensitas karbon tinggi cukup signifikan. Terhitung sekitar 40 persen dari total kredit di industri perbankan," kata Dian dalam Kick Off Ceremony Cooperation OJK Prospera on Climate Risk Management Policies for Indonesian Banks Jumat, 28 Juni 2024. 

Airlangga Buka-bukaan Alasan Pemerintah Mau Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2025

Dian menuturkan, perubahan iklim bukan hanya terkait masalah lingkungan. Karena menurutnya, perubahan iklim dapat berdampak pada sistem keuangan, ekonomi, dan masyarakat luas. 

Ilustrasi jejak karbon.

Photo :
  • New perspective marketing
Jadi Bagian Ekonomi Masa Depan, Pemerintah Didorong Akomodir Regulasi Blockchain dan Kripto

"Meningkatnya frekuensi dan tingkat keparahan kejadian yang berkaitan dengan iklim atau ancaman yang substansial terhadap stabilitas keuangan. Oleh karena itu, penting untuk menilai kerentanan terhadap perubahan iklim di sektor perbankan," ujarnya.

Dian melanjutkan, dalam rangka mengatasi masalah keberlanjutan dan risiko iklim, OJK telah melakukan beberapa inisiatif pembiayaan berkelanjutan sejak tahun 2015.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

"Melalui implementasi peta jalan keuangan berkelanjutan, insentif dalam pembiayaan kendaraan listrik, dan penerbitan obligasi hijau dan beberapa peraturan juga diperkenalkan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya