Airlangga Buka-bukaan Alasan Pemerintah Mau Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Kebijakan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 lalu, direncanakan akan kembali diperpanjang hingga 2025. Hal ini pun sudah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, landasan diperpanjangnya kebijakan restrukturisasi ini dikarenakan permintaan dari beberapa perusahaan penjamin kredit, akibat adanya kredit bermasalah.

"Landasannya ada beberapa perusahaan yang menjamin kredit minta tambahan premium. Kan kalau penjamin kredit minta tambahan premium berarti ada kredit yang bermasalah," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Rahasia Cara Mengatur Gaji 5 Juta Rupiah: Hindari Boros, Maksimalkan Tabungan

Sementara sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar merespons terkait perpanjangan kebijakan restrukturisasi ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jokowi Dukung RK, Hasto: Justru Dapat Reaksi Negatif dari Publik, Pramono Bisa Menang 1 Putaran

Mahendra mengatakan, terkait hal itu pihaknya akan melakukan pendalaman dan evaluasi terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit.  

“Saya mendengar hal itu, kami ingin dalami yang dimaksudkan dengan hal-hal yang terkait (perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan),” kata Mahendra kepada wartawan di Kompleks Kementerian Keuangan Selasa, 25 Juni 2025.

Adapun kebijakan restrukturisasi kredit perbankan ini berakhir seiring dengan pencabutan status pandemi COVID-19 hingga perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

“Kalau kemarin dalam pengambilan putusan untuk pengakhiran dari restrukturisasi kredit pandemi, sudah dihitung dari segi kecukupan modal, pencadangan CKPN, maupun juga tidak mengganggu likuiditas dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit sudah dilihat, diperhatikan, dan dikawal,” ujarnya. 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

“Dan kalau kita lihat juga pada sampai waktu terakhir ini, pertumbuhan kredit di tahun 2024 ini juga malah lebih tinggi dari tahun lalu,” sambungnya.

Di sisi lain, Ekonom Senior Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Aviliani menilai, stimulus restrukturisasi yang terlalu lama bisa menciptakan moral hazard. Menurutnya, tidak semua debitur perlu diberikan stimulus restrukturisasi. 

“Kalau kebijakan itu dilakukan secara keseluruhan saya rasa nggak masalah, karena kan masih ada juga yang masih punya masalah. Tapi, jangan diberlakukan untuk semua. Banyak orang moral hazard gitu loh,” kata Aviliani di Kompleks Kantor Kementerian Keuangan Selasa, 25 Juni 2024.

Dia mengatakan, jika kebijakan restrukturisasi kredit kembali diperpanjang akan merugikan bank. Sebab, perbankan harus menurunkan bunga kredit saat nasabah meminta restrukturisasi kredit. 

“Jangan sampai. Oh, itu karena Pak Jokowi semua orang minta (restrukturisasi). Nah, bank-nya yang kasihan. Orangnya nggak perlu direstrukturisasi lagi,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya