Pemerintah Belum Bayar Kompensasi Energi ke PLN-Pertamina, Nilainya Rp 53,8 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

JakartaKementerian Keuangan mengungkapkan, total tagihan kompensasi energi untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) mencapai Rp 53,8 triliun. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

Harga BBM Tak Akan Naik Bulan Depan? Begini Penjelasan Kemenkeu

Isa mengatakan, total tagihan itu merupakan jumlah kompensasi energi untuk kuartal I-2024. Dari total tagihan ini, Isa menyampaikan bahwa pemerintah belum bisa membayar, sebab tagihan tersebut harus terlebih dahulu di audit. 

"Untuk saat ini tagihan yang sudah masuk adalah untuk kuartal I-2024, tagihan kompensasi ini totalnya dari PLN dan Pertamina Rp 53,8 triliun. Tapi ini masih perlu diaudit oleh Itjen Kemenkeu," kata Isa dalam konferensi pers Kamis, 29 Juni 2024.

Distribusi BBM Sampai Pelosok dengan Harga Terjangkau, DPR: Pertamina Jaga Ketahanan Energi

Gedung PLN Pusat.

Photo :
  • Dok. PLN.

Isa menyebut, setelah pengauditan tagihan kompensasi itu selesai, dalam beberapa minggu ini Kemenkeu akan segera membayarkan tagihan itu kepada PLN dan Pertamina. 

Pendaftaran QR Code Pertalite di 3 Provinsi Ini Capai 100 Persen

"Diperkirakan beberapa minggu ke depan bisa kita selesaikan," jelasnya.

Sementara itu, Isa mengatakan hingga Mei ini pemerintah sudah membayarkan subsidi energi kepada PLN dan Pertamina sebesar Rp 56,9 triliun. 

"Subsidi energi sampai 2024 sudah dibayarkan sebanyak Rp 56,9 triliun, terdiri dari subsidi BBM Rp 6,6 triliun, LPG tabung 3 kg Rp 26,80 triliun, dan listrik Rp 23,5 triliun," imbuhnya.

Gedung Pertamina

Photo :
  • Pertamina

Isa menyampaikan, untuk pembayaran subsidi energi ini biasanya dibayarkan setiap bulan. Hal ini berbeda dengan kompensasi energi yang dibayarkan per tiga bulan. 

"Untuk subsidi tadi Rp 56,9 triliun itu yang ditagihkan dan sudah kami bayar, karena subsidi biasanya dibayarkan setiap bulan. Tapi untuk kompensasi, kita bayarkan tiga bulan sekali setelah di audit oleh APIP dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya