Soal Stop Relaksasi Impor, DPR Tegaskan Industri Salah Satu Motor Utama Ekonomi RI

Ilustrasi ekspor impor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi VII,  Bambang Patijaya menilai, relaksasi impor sektor perindustrian harus dihentikan. Sebab, sektor ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

“Kami mendukung upaya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang proaktif dalam menjaga performa industri tekstil serta sektor industri lainnya di dalam negeri. Sektor perindustrian adalah salah satu motor utama perekonomian Indonesia sehingga perlu dijaga dari serangan produk impor,” ujar Bambang dalam keterangannya Kamis, 27 Juni 2024.

Bambang menekankan bahwa peran penting sektor perindustrian dalam perekonomian Indonesia sangat penting. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestik bruto sektor Perindustrian pada tahun 2023 menyumbangkan sebesar 18,67 persen terhadap PDB di Indonesia dengan nilai total Rp 3.900 triliun.

Gibran Minta Menpar Gelar Event hingga Convention di Lokasi Pasca-Bencana Guna Pulihkan Ekonomi Setempat

ilustrasi impor.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

“Sebaiknya tetap dilakukan kontrol terhadap impor masuknya barang tekstil dan produk tekstil ini. Negara harus hadir  dalam bagaimana memproteksi industri TPT dalam negeri,” ujarnya.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet terkait kebijakan industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) pada Selasa, 25 Juni 2024 memerintahkan agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor segera direvisi. 

Permendag tersebut memicu protes dari pelaku industri dalam negeri karena membuka keran impor besar-besaran ke Indonesia. Presiden Jokowi memerintahkan agar kebijakan relaksasi impor produk hilir TPT direvisi dan kembali diberlakukan pembatasan impor.

“Kami di DPR sependapat dengan Bapak Presiden Jokowi bahwa industri dalam negeri perlu di proteksi. Kami mendukung kebijakan Bapak Presiden bahwa relaksasi impor produk hilir TPT ini tidak perlu dilanjutkan,” ujar Bambang.

Bambang juga mendukung langkah menperin yang secara aktif berkomunikasi dengan berbagai kementerian atau lembaga terkait terutama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan agar relaksasi impor bisa dihentikan. 

Sementara itu, Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ernoiz Antriyandarti juga menyampaikan apresiasi pada langkah cepat pemerintah dalam menghadapi polemik mengenai relaksasi impor.

“Saya sangat mengapresiasi respon cepat pemerintah dalam mengatasi polemik Permendag No. 8 tahun 2024 dengan melakukan revisi. Semakin cepat revisi dilakukan, semakin cepat pula dampak dari implementasi kebijakan yang direvisi tersebut. Karena kebijakan makro seperti ini biasanya memiliki kelambanan luar (outside lags), yaitu waktu antara tindakan kebijakan dan pengaruhnya pada perekonomian. Kelambanan ini muncul karena kebijakan tidak segera mempengaruhi pengeluaran, pendapatan dan kesempatan kerja,” terang Ernoiz.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang bukti baju bekas impor ile

Photo :
  • VIVA/Dani

Ernoiz menjelaskan bahwa kelambanan luar (outside lags) adalah waktu antara tindakan kebijakan dan pengaruhnya terhadap perekonomian. Kelambanan ini muncul karena kebijakan yang dibuat tidak segera mempengaruhi pengeluaran, pendapatan dan kesempatan kerja. 

Menurutnya respons cepat pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi yang meminta relaksasi impor dihentikan akan memberikan efek positif karena akan lebih cepat efeknya dirasakan di pasar dan pelaku industri dalam negeri.

“Saya sepakat dan mendukung langkah Menteri Perindustrian untuk lebih memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri. Dalam upaya melindungi industri dalam negeri, sangat diperlukan sinergi dan koordinasi antar lembaga dan kementerian supaya seirama dan saling menguatkan, sehingga tidak terjadi kontradiksi antar kebijakan,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya