Mahendra Siregar Buka-bukaan Sederet Tantangan OJK, Judi Online hingga Pengawasan Kripto

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sederet tantangan yang dihadapi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi. Salah satunya, berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal hingga judi online

300 Kasus Judol Terkuak dalam 5 Bulan, 370 Orang Ditahan dan Uang Rp78 M Disita

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar memaparkan ada dua tantangan yang dihadapi OJK. Hal ini diantaranya tantangan internal dan eksternal. 

"Tantangan eksternal, penanganan entitas ilegal baik pinjaman online yang ilegal, investasi ilegal atau bodong dan transaksi keuangan ilegal seperti judi online," kata Mahendra dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 26 Juni 2024.

Kapolri Perintahkan Anak Buah Bentuk Satgas Berantas Judol Tindaklanjut Misi Presiden Prabowo

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Mahendra menjelaskan, tantangan eksternal lainnya, yakni terkait proses transisi peralihan wewenang baru OJK dalam pengawasan aset kripto dan koperasi jasa keuangan (open loop). Ini termasuk penyelesaian ketentuan (RPP) dalam rangka pelaksanaan wewenang pengawasan baru.

Kisah Gunawan Sadbor Berpenghasilan Ratusan Juta dari Tiktok, Ternyata Awalnya Cuma...

Kemudian peningkatan kualitas penawaran efek di pasar perdana dan likuiditas transaksi saham yang wajar di pasar sekunder. Serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan untuk produk syariah dan produk selain pada sektor perbankan.

Sedangkan di sisi internal, tantangan yang dihadapi OJK diantaranya pemenuhan infrastruktur kantor pusat di IKN dan kantor OJK di daerah.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Lalu, pemenuhan formasi efektif sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung penambahan kewenangan pengawasan sebagaimana amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Pemenuhan komposisi dan kompetensi penyidik OJK serta dukungan infrastruktur penyidikan. Pengembangan sistem informasi untuk mendukung pengawasan dan perizinan terintegrasi," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya