OJK Bidik Pungutan dari Industri Keuangan Rp 8,52 Triliun pada 2025

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pungutan dari industri keuangan pada 2025 sebesar Rp 8,52 triliun. Jumlah ini tercatat lebih tinggi dari target pungutan 2024 yang senilai Rp 8,07 triliun.

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, pungutan tahun depan berdasarkan dua sumber penerimaan, yakni pungutan 2025 dan 2024. Dalam hal ini digunakan membiayai kegiatan operasional, kegiatan administrasi, dan pengadaan aset.

“Jadi di 2025 OJK memiliki dua sumber penerimaan, yaitu dari iuran yang diterima di tahun 2024 dan digunakan di 2025,” kata Mirza dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI Rabu, 26 Juni 2024.

Disaksikan OJK, Privy Bersama AFTECH dan AFPI Sepakat Tingkatkan Keamanan Fintech Nasional

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Mirza menuturkan, untuk penggunaan pungutan 2024 ini digunakan membiayai program 2025, yang mana sejalan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Anggaran Pembangunan di Lamsel Terbatas, Egi-Syaiful Bakal Perkuat Komunikasi dengan Pemerintah Pusat

“Sehingga total penerimaan OJK dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2025 sebesar Rp 16,6 triliun,” jelasnya.

Dia menjelaskan, kegiatan operasional OJK pada 2025 terbagi dalam sembilan bidang. Bila dirinci untuk pengawasan sektor perbankan dengan anggaran Rp 1,75 triliun, pengawasan sektor pasar modal hingga bursa karbon dengan anggaran Rp 983 miliar.

Lalu, pengawasan sektor peransuransian dengan anggaran sebesar Rp 589 miliar, pengawasan sektor lembaga pembiayaan Rp 445 miliar, pengawasan sektor inovasi teknologi Rp 145 miliar. Kemudian kegiatan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dengan anggaran Rp 501 miliar, audit internal dan manajemen risiko Rp 249 miliar.

Selain itu, juga untuk kegiatan mencakup kebijakan strategis dengan anggaran Rp 2,3 triliun. Serta manajemen strategis termasuk pengadilan infrastruktur logistik kan OJK dan PPh badan dengan alokasi anggaran Rp 6,2 triliun.

“Jadi total pengeluaran dalam RKA 2025 Rp 13,2 triliun,” terangnya.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD Hasan Fawzi.

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan mengakui pelaku jasa keuangan aset kripto yang telah mengantongi izin beroperasi saat ini.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024