OJK Luncurkan Layanan Perizinan BPR dan BPRS Lewat SPRINT

Peresmian aplikasi Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi atau SPRINT (dok: OJK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Aplikasi ini untuk melayani perizinan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi calon entitas utama dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Layanan yang bikin Pelanggan Ketagihan Terungkap

Kepala Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi OJK, Greatman Rajab mengatakan, aplikasi SPRINT merupakan upaya OJK untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan kepada stakeholder. Serta sebagai salah satu upaya mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas.

“Pengembangan dan implementasi SPRINT untuk perizinan kepengurusan BPR dan BPRS merupakan langkah awal memperluas layanan perizinan secara elektronik kepada BPR dan BPRS. Dalam tahun ini, SPRINT juga akan meningkatkan layanannya kepada BPR dan BPRS untuk perizinan kelembagaan dan jaringan kantor,” kata Greatman dalam keterangannya dikutip Rabu, 26 Juni 2024. 

OJK Terpilih Jadi Anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Greatman menuturkan, SPRINT juga akan melayani proses perizinan kepengurusan pada perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, modal ventura, pegadaian, dan fintech P2P Lending yang akan go live pada kuartal-IV 2024.

Itharaa Alkhair Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Jemaah Haji

Dia menjelaskan, aplikasi SPRINT merupakan sistem informasi yang melayani perizinan dan pendaftaran pelaku usaha sektor jasa keuangan secara elektronik yang bertujuan agar proses perizinan dapat lebih cepat, sederhana, dan transparan. Sebelumnya, proses perizinan kepengurusan pada SPRINT telah diimplementasikan pada bank umum, bank umum syariah, perusahaan efek dan manajer investasi.

"Penggunaan SPRINT dalam pengajuan perizinan akan mempermudah dan mempercepat proses perizinan kepengurusan yang dilakukan oleh BPR dan BPRS. Pengajuan permohonan dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan secara elektronik, serta BPR dan BPRS dapat memantau proses persetujuan izin secara transparan melalui sistem," jelasnya. 

Greatman mengatakan, peluncuran SPRINT untuk perizinan BPR dan BPRS juga diikuti dengan sosialisasi kepada BPR dan BPRS di seluruh Indonesia yang dilakukan dalam tiga fase. Fase pertama untuk BPR dan BPRS di Wilayah Jawa Timur, Kalimantan dan Indonesia Bagian Timur, selanjutnya pada bulan Juli akan dilakukan sosialisasi untuk Wilayah Indonesia Bagian Barat dan Jawa.

Adapun sejak pertama kali diluncurkan tahun 2016, SPRINT telah memiliki lebih dari 470 modul perizinan dan pendaftaran serta telah memproses lebih dari 81.000 jenis perizinan yang terdiri dari izin kelembagaan, kepengurusan, produk/aktivitas, dan perorangan pada seluruh sektor jasa keuangan. Pada 13 Juni 2024, SPRINT juga telah hadir melayani perizinan secara digital untuk pertama kali pada sektor IAKD dalam rangka pendaftaran Regulatory Sandbox dan Innovative Credit Scoring (ICS).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya