Kondisi Industri Tekstil Kritis, Pengusaha Dorong Pemerintah Beri Perlakuan Khusus

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut bahwa kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Tanah Air saat ini sedang berada dalam fase kritis.

10 Pabrik Tekstil di Jawa Tengah Gulung Tikar, 10 Ribu Karyawan Kena PHK

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mendorong pemerintah agar bisa memberikan bantuan serta perlakuan khusus bagi industri tekstil dalam negeri.

"Industri TPT harus dibantu karena saat ini kondisinya sangat kritis. Sehingga mereka harus diperlakukan khusus, karena mereka enggak ada kendala dari segi impor bahan baku penolong tapi (terkendala di) finished goods," kata Shinta di acara Kajian Tengah Tahun Indef 2024: 'Presiden Baru, Persoalan Lama', Selasa, 25 Juni 2024.

Pemerintah Atur Strategi Atasi Maraknya Penutupan Pabrik dan Ancaman PHK di Industri Tekstil

Ilustrasi tekstil/baju/pakaian.

Photo :
  • Freepik/jcomp

Dia mengatakan, saat ini tengah terjadi fenomena anjloknya permintaan di industri TPT, baik dari dalam maupun luar negeri. Meski demikian, Shinta menilai bahwa salah satu hal yang saat ini sangat disorot adalah impor ilegal baju jadi yang tengah membanjiri Indonesia.

Pengusaha Menjerit! Barang Impor Banjiri dan Rebut Pasar Produk Lokal

Sehingga, Dia pun memastikan bahwa saat ini, Apindo bersama pemerintah masih terus berkoordinasi guna mengatasi masalah tersebut.

"Ada masalah dengan illegal import, dan ini yang sekarang kita coba bantu atasi. Karena masalah ini jelas harus diatasi," ujar Shinta.

Dari sisi pemerintah sendiri sebenarnya pernah mengeluarkan peraturan untuk membantu industri TPT, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Shinta mengatakan, kala itu industri TPT sempat terbantu dengan adanya regulasi tersebut, meskipun ada juga sejumlah industri lain yang impornya terkendala akibat beleid itu.

"Makanya, awalnya pemerintah mengeluarkan Permendag No. 36/2023 itu mengubah dari post border ke border. Itu membantu TPT, tapi industri lain banyak terkendala waktu itu dari segi impornya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya