Pemerintah Atur Strategi Atasi Maraknya Penutupan Pabrik dan Ancaman PHK di Industri Tekstil

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat, 4 Januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, membeberkan isi dapat terbatas yang digelar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, perihal maraknya perusahaan tekstil lokal yang gulung tikar di Tanah Air.

Beragam Inovasi dan Kolaborasi, Ajang IDEA Expo 2024 Panen Apresiasi

"Rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, di mana ada pelaku industri tekstil yang beberapa tutup ya, dan ada beberapa yang terancam (melakukan) PHK massal," kata Zulhas usai ratas di Istana Negara, Selasa, 25 Juni 2024.

Karenanya, Zulhas mengatakan bahwa pemerintah akan kembali mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, sebagai perubahan atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Samator Indo Gas Bukukan Laba Bersih Rp 85,5 Miliar Kuartal III-2024

Mendag Zulhas

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Dia mengatakan, pemberlakuan kembali aturan itu sebagai usul dari Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, untuk membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil saat ini.

Zulhas Umumkan 3 Menteri Prabowo Gabung PAN: Menteri KKP Waketum, Mendag-Menhub Ketua DPP

"Tadi disepakati, kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas dikenakan BMTP dan antidumping sekalian," ujarnya.

Zulhas mengatakan, para menteri terkait akan merumuskan lebih lanjut aturan mengenai kebijakan dan pengaturan impor, supaya bisa segera diimplementasikan. Dia berharap, dalam beberapa hari k edepan aturan mengenai hal tersebut bisa segera dirampungkan.

"Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, tiga hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan antidumping itu bisa selesai," kata Zulhas.

Kemudian untuk merumuskan upaya melindungi industri tekstil secara jangka panjang, Zulhas mengatakan bahwa usulan Kementerian Perindustrian akan mengacu pada dua hal.

"Apakah kembali ke Permendag 8, apakah menyusun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, telah mendorong penerapan hambatan perdagangan internasional melalui trade remedies, seperti misalnya pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), untuk menjaga industri TPT dalam negeri.

Pekerja memproduksi kaos di industri tekstil PT Lima Satria, Bandung, Jawa Barat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Karenanya, Agus menekankan perlunya kolaborasi bersama dengan para kementerian terkait, agar trade remedies perlindungan bagi industri TPT domestik itu bisa segera terwujud.

"Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kementerian Perindustrian saja," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya