Jokowi Minta Restrukturisasi Kredit Lanjut Sampai 2025, Bos OJK Bilang Gini

Ketua OJK, Mahendra Siregar.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta relaksasi restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 diperpanjang hingga 2025. Hal ini pun direspons oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar

Berapa Penghasilan yang Dibutuhkan untuk Masuk Kelas Menengah Atas? Benarkah Harus Miliaran Rupiah?

Mahendra mengatakan, terkait hal itu pihaknya akan melakukan pendalaman dan evaluasi terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit

“Saya mendengar hal itu, kami ingin dalami yang dimaksudkan dengan hal-hal yang terkait (perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan),” kata Mahendra kepada wartawan di Kompleks Kementerian Keuangan Selasa, 25 Juni 2025.

Literasi Keuangan Syariah Masih 39,11 Persen, Prudential Syariah Gencarkan Edukasi di Bulan Ramadan

Sebagaimana diketahui, kebijakan restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19 ini baru saja berakhir pada 31 Maret 2024. Hal ini seiring pencabutan statis pandemi COVID-19 hingga perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

Rugikan Negara Rp11,7 Triliun, KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi LPEI

“Kalau kemarin dalam pengambilan putusan untuk pengakhiran dari restrukturisasi kredit pandemi, sudah dihitung dari segi kecukupan modal, pencadangan CKPN, maupun juga tidak mengganggu likuiditas dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit sudah dilihat, diperhatikan, dan dikawal,” ujarnya.

“Dan kalau kita lihat juga pada sampai waktu terakhir ini, pertumbuhan kredit di tahun 2024 ini juga malah lebih tinggi dari tahun lalu,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Presiden Jokowi memberikan arahan untuk melanjutkan restrukturisasi kredit untuk perbankan. 

"Tadi ada arahan Bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat daripada COVID-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024 ini diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur (berakhirnya) sampai dengan 2025," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan. 

Gubernur Sumut, Bobby Nasution.(dok Pemprov Sumut)

Pemprov Sumut Utang DBH Rp 2,2 Triliun, Bobby Nasution Janji Bayar

Total kewajiban DBH yang harus ditransfer Pemprov Sumut kepada 33 kabupaten/kota selama periode itu mencapai sekitar Rp2,2 triliun

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025