Sri Mulyani Curhat Sering Ditawari Pinjol Setiap Hari

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati curhat bahwa dirinya setiap hari mendapat pesan atau SMS pinjaman online (pinjol). Hal ini disampaikannya di depan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan para ibu-ibu.

OJK Terbitkan Aturan Buat Awasi Aset Kripto

"Lihat saja SMS anda sekarang, BPKP anda bisa dipakai untuk ini (pinjaman), anda tanya, Ibu dapet enggak? Dapet saya juga. Saya ditawari pinjaman setiap hari, sama kaya ibu-ibu," kata Sri Mulyani dalam acara Edukasi Keuangan BUNDAKU di Kompleks Kementerian Keuangan pada Selasa, 25 Juni 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Banyak Bank Bangkrut, OJK Pastikan Seluruh BPR dan BPRS di Indonesia Dalam Pengawasan Normal

Menurut Bendahara Negara ini, dengan banyaknya penawaran di sektor jasa keuangan, masyarakat harus memiliki pertahanan yang kuat agar tidak menjadi korban. 

"Jadi kalau kita sendiri tidak punya pertahanan, kita yang akan menjadi korban, kita target, defense kita pertama kita lewat gadget," ujarnya.

Debt Collector Pinjol Dilarang Lakukan 6 Hal Ini, Bisa Dilaporin ke OJK

Menurut Sri Mulyani, masyarakat yang tidak memiliki literasi di sisi keuangan sangat rentan untuk menjadi korban di sektor jasa keuangan. Sebab, saat ini marak terjadi pinjaman online (pinjol) ilegal hingga judi online.

"Rakyat yang tidak literasi dari sisi keuangan menjadi objek yang sangat rentan. Boro-boro maju dan sejahtera, mereka bisa tergulung oleh masalah yang disebutkan Pak Mahendra, dari mulai pinjol sampai judi online," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyebut pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan judi online merupakan anak haram dari digital keuangan. 

Mahendra mengatakan, digitalisasi dalam sektor jasa keuangan telah melahirkan dampak yang merugikan. Sebab dengan digitalisasi ini banyak masyarakat menjadi korban, salah satunya pinjol ilegal. 

"Kita sering mendengar adanya korban dari pinjaman online yang ilegal, dari investasi bodong, bagaimana pengaruh dari judi online ini kalau mau dikatakan adalah anak haram lah dari digital keuangan," kata Mahendra dalam Edukasi Keuangan BUNDAKU di Kompleks Kementerian Keuangan pada Selasa, 25 Juni 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya