Ketua OJK Sebut Pinjol Ilegal, Investasi Bodong hingga Judi Online Anak Haram Digital Keuangan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyebutkan, pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan judi online merupakan anak haram dari digital keuangan. 

Mahendra mengatakan, digitalisasi dalam sektor jasa keuangan telah melahirkan dampak yang merugikan. Sebab dengan digitalisasi ini banyak masyarakat menjadi korban, salah satunya pinjol ilegal. 

"Kita sering mendengar adanya korban dari pinjaman online yang ilegal, dari investasi bodong, bagaimana pengaruh dari judi online ini kalau mau dikatakan adalah anak haram lah dari digital keuangan," kata Mahendra dalam Edukasi Keuangan Bundaku, di Kompleks Kementerian Keuangan, Selasa, 25 Juni 2024.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Di sisi lain, Mahendra menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa menghindari adanya digitalisasi. Sehingga dalam hal ini OJK melakukan penguatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. 

Kantor OJK Tasikmalaya.

Photo :
  • tvOne/Denden Ahdani

"Kami siap untuk mendukung secara penuh seluruh program yang terkait dengan literasi keuangan. Dan dalam hal ini secara khusus menjadikan Bundaku (Ibu Anak dan Keluarga Cakap Keuangan), sebagai basis bagi kita melebarkan masyarakat secara masif program untuk meningkatkan literasi bagi seluruh bangsa dan negara kita," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, pihaknya telah memblokir 5.000 rekening terkait dana judi online yang mengalir ke luar negeri.

Dia menyebutkan, dana tersebut mengalir ke 20 negara dengan nilai yang signifikan. "Analisis kami terkait sekitar 20 negara saat ini. Nilainya sangat signifikan," kata Ivan dikonfirmasi awak media, Selasa, 18 Juni 2024.

Penampakan Operator Judi Online Internasional yang Raup Rp300 Juta Tiap Bulan

Namun, Ivan belum dapat merinci sebaran 20 negara tersebut. Dia menekankan, mayoritas berada di negara kawasan ASEAN.

Waspada! Ini 8 Efek Samping Pinjaman Online yang Jarang Disadari
OJK kenalkan pasar modal di Riau

OJK Dorong UMKM Gunakan Pasar Modal Sebagai Sumber Pendanaan

OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2024