DJP Kantongi Rp 24,99 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital: Kripto hingga Fintech
- The Verge
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 31 Mei 2024 Pemerintah telah mengantongi Rp 24,99 triliun dari sektor usaha ekonomi digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 20,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 746,16 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,11 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 1,99 triliun.
"Hingga 31 Mei 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,99 triliun," kata Dwi dalam keterangannya dikutip Senin, 24 Juni 2024.
Sementara itu, sampai dengan Mei 2024 jelas Dwi, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Mei 2024, tidak terdapat penunjukan pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 157 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 20,15 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4
miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 3,25 triliun setoran tahun 2024,” jelasnya.
Adapun penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 746,16 miliar sampai dengan Mei 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 278,88 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 394,82 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Dwi menuturkan, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,11 triliun sampai dengan Mei 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 549,47 miliar penerimaan tahun 2024.
Kemudian pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 713,51 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp 256,9 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,14 triliun.
Selanjutnya penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP).Dijelaskannya, ngga Mei 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,99 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 469,4 miliar penerimaan tahun 2024.
"Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 134,1 miliar dan PPN sebesar Rp 1,85 triliun," jelasnya.