Soal Akuisisi Bank Muamalat, BTN Dinilai Hati-hati Lakukan Aksi Korporasi

Gedung Bank Tabungan Negara (BTN)
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kabarnya batal melakukan akuisisi Bank Muamalat Indonesia karena tidak tercapainya kesepakatan dalam proses uji tuntas atau due diligence. Hal tersebut menarik perhatian kalangan legislatif.

Bank Indonesia Diproyeksi Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khairon menilai, langkah BTN dinilai merupakan sebuah bentuk kehati-hatian bank milik negara. Bagaimana pun, kata Herman, proses akuisisi melibatkan banyak variabel dan risiko, termasuk faktor internal kedua perusahaan. 

"Tentu keputusan yang diambil nantinya didasarkan pada kajian dan analisis dengan mengedepankan asas kehati-hatian. Termasuk proses due dilligence yang telah dilakukan," ungkap Herman, dikutip dari keterangannya, Minggu, 23 Juni 2024.

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Kencana

Bank Muamalat.

Photo :
  • istimewa

Menurut Herman, BTN tentu harus memastikan bahwa setiap aksi korporasi, termasuk akuisisi, telah sesuai dengan strategi bisnis dan nilai-nilai perusahaan. Termasuk, ujarnya, kesesuaian budaya dan visi antara dua entitas juga harus dipertimbangkan.

OJK Minta Perbankan Blokir 10 Ribu Rekening yang Terlibat Judi Online

Hingga kini baik manajemen BTN maupun Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir belum memberikan penjelasan mengenai hal ini. Menteri Erick sebelumnya hanya mengatakan bahwa pemerintah menginginkan agar pasar ekonomi syariah di Indonesia bisa berkembang secara seimbang.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan terkait akuisisi Bank Muamalat oleh BTN tersebut hingga saat ini OJK belum menerima permohonan mengenai rencana aksi korporasi yang dimaksud.

Mobile banking BTN.

Photo :
  • Dokumentasi BTN.

"Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud. Pengajuan permohonan merger merupakan kewenangan manajemen bank, dan OJK akan mengevaluasi serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut kepada OJK," kata Dian.

Ilustrasi Bank

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia

Menjelang akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024