Soal Akuisisi Bank Muamalat, BTN Dinilai Hati-hati Lakukan Aksi Korporasi

Gedung Bank Tabungan Negara (BTN)
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kabarnya batal melakukan akuisisi Bank Muamalat Indonesia karena tidak tercapainya kesepakatan dalam proses uji tuntas atau due diligence. Hal tersebut menarik perhatian kalangan legislatif.

Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, OJK: Permudah Masyarakat Kenali yang Berizin

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khairon menilai, langkah BTN dinilai merupakan sebuah bentuk kehati-hatian bank milik negara. Bagaimana pun, kata Herman, proses akuisisi melibatkan banyak variabel dan risiko, termasuk faktor internal kedua perusahaan. 

"Tentu keputusan yang diambil nantinya didasarkan pada kajian dan analisis dengan mengedepankan asas kehati-hatian. Termasuk proses due dilligence yang telah dilakukan," ungkap Herman, dikutip dari keterangannya, Minggu, 23 Juni 2024.

OJK Orders Banks to Block 10,000 Gambling-Linked Accounts

Bank Muamalat.

Photo :
  • istimewa

Menurut Herman, BTN tentu harus memastikan bahwa setiap aksi korporasi, termasuk akuisisi, telah sesuai dengan strategi bisnis dan nilai-nilai perusahaan. Termasuk, ujarnya, kesesuaian budaya dan visi antara dua entitas juga harus dipertimbangkan.

Waspada! 5 Tanda Tawaran Investasi Bodong yang Harus Kamu Tolak agar Tidak Menyesal

Hingga kini baik manajemen BTN maupun Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir belum memberikan penjelasan mengenai hal ini. Menteri Erick sebelumnya hanya mengatakan bahwa pemerintah menginginkan agar pasar ekonomi syariah di Indonesia bisa berkembang secara seimbang.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan terkait akuisisi Bank Muamalat oleh BTN tersebut hingga saat ini OJK belum menerima permohonan mengenai rencana aksi korporasi yang dimaksud.

Mobile banking BTN.

Photo :
  • Dokumentasi BTN.

"Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud. Pengajuan permohonan merger merupakan kewenangan manajemen bank, dan OJK akan mengevaluasi serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut kepada OJK," kata Dian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya