Beli LPG 3 kg Harus Pakai KTP, Akademisi Ingatkan Pelaksanaannya Harus Konsisten

Ilustrasi LPG 3 Kg
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan pembelian gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP). PT Pertamina (Persero) melakukan berbagai langkah untuk menjalankan ketetapan tersebut.

Tim Siber Turun Tangan Selidiki Dugaan Peretasan Data Bais TNI

Akademisi sekaligus Ekonom, Handi Raszi Idris berpendapat bahwa pola penerapan elpiji bersubsidi di Indonesia tidak sesuai dengan apa yang direncanakan. Karena tidak memiliki basis data yang baik.

"Realisasinya tidak sejalan, mungkin konsepnya bagus, tapi ketika pelaksaannya banyak yang bolong atau tidak dilaksanakan secara konsisten," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip, Sabtu, 22 Juni 2024.

Menteri Yasonna Sebut Data Migrasi Dipindah Sementara ke Amazon

Menurut Handi yang juga Wakil Rektor II Universitas Paramadina, pemerintah sudah harus mulai memperbaiki ketidaksesuaian yang terjadi di lapangan.

Pertamina menambah gas LPG 3kg untuk Bali

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Menko Airlangga: Jumlah Subsidi Energi Tidak Ada Perubahan

"Mulai dari yang tadinya (mekanisme distribusi) terbuka (menjadi) tertutup, by name by address, kemudian datanya divalidasi lagi," jelas Handi.

Saat ini sambung Handi, sumber data sudah banyak dan tersebar di beberapa lembaga Pemerintahan. Tinggal melakukan sinkronisasi data antara lembaga-lembaga pemerintah.

"Masing-masing (lembaga pemerintah) menyumbang kenapa kondisi sekarang bisa terjadi, mulai dari pelaksanaannya, monitoringnya, penegakan hukumnya," tegas Handi.

Ilustrasi LPG 3 Kg

Photo :
  • Istimewa

Handi berharap subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran, mengingat alokasi anggaran yang cukup besar dari pemerintah.

"Jangan sampai ini (subsidi) misalokasi, kasian rakyat kita, yang harusnya menerima jadi tidak menerima. Ini harus jadi concern pemerintah, jangan sampai subsidi yang diberikan itu tidak tepat sasaran, dananya besar tapi yang menerima orang mampu," tutup Handi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya