Pencabutan Izin Usaha Kresna Life oleh OJK Dinilai Tepat, Pengamat: Untuk Jaga Hak Nasabah

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • Website OJK

Jakarta – Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kasus penolakan Cabut Izin Usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life. OJK pun menegaskan, pencabutan izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan bertujuan untuk melindungi konsumen.

Mengenal Asuransi Kerugian, Cara Mengamankan Harta dan Aset dari Situasi Tak Terduga

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Asuransi Kapler Marpaung menegaskan, keputusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life adalah keputusan yang benar untuk mencegah agar kerugian nasabah tidak terus berlanjut dan semakin banyak yang dirugikan.

Dijelaskannya, langkah regulator ini sudah tepat karena sudah melalui proses panjang dan diberikan kelonggaran luar biasa kepada Kresna Life sebelum pencabutan izin usaha dikeluarkan.

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

"Jadi untuk menjaga hak nasabah maka OJK melihat cabut izin usaha Kresna Life adalah sudah waktunya karena akan semakin lama aset perusahaan semakin berkurang," ujar Kapler dikutip dari keterangannya, Jumat, 21 Juni 2024.

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

Dia pun menyayangkan pemilik Kresna Group, Michael Steven, dari sudut pandang governance harusnya pemilik Kresna Life tidak perlu melarikan diri.

"Harusnya terbuka untuk dimintai keterangan oleh lembaga/ instansi pemerintah RI yang manapun," ujar Kapler.

Apalagi lanjutnya, berdasarkan UU Perseroan Terbatas, yang bertanggung jawab atas kerugian perusahaan perasuransian karena kesalahan operasional adalah semua direksi.

"Tetapi pada akhirnya pemegang saham sebagai pemilik perusahaan yang menghimpun dana masyarakat  juga ikut bertanggung jawab. Ada tanggung jawab renteng," tegasnya.

Untuk itu, Ia menyayangkan bos Kresna Group itu melarikan diri dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga ujung-ujungnya nasabah pemegang polis yang dirugikan.

"Pemiliknya tidak kabur pun belum tentu kewajiban kepada nasabah bisa dilaksanakan dengan baik, apalagi melarikan diri. Ya memang dari beberapa kasus lembaga keuangan lain ada yang melarikan diri ya," tutur Dosen Program MM Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM tersebut.

Seperti diketahui, kondisi keuangan Kresna Life sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK sudah sangat buruk kecuali ada penambahan modal yang konkrit oleh pemiliknya. Namun, saat itu pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan sub ordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis, dan hingga akhir waktu yang ditetapkan, pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan permodalan untuk menyehatkan perusahaan.

Michael Steven bersama PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) merupakan pemegang saham dari PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang pada 23 Juni 2023 telah dicabut izin usahanya oleh OJK. Dalam keterangannya OJK menilai Asuransi Jiwa Kresna tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi asuransi/keuangan.

Photo :
  • Pixabay/Stevepb

Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Kondisi keuangan Kresna Life sebelum dilakukan CIU sudah sangat memburuk ditandai solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen.

Kresna juga gagal bayar terhadap polis-polis yang jatuh tempo sejak awal 2020. Sebagai catatan, Kresna Life mengalami gagal bayar dua produk asuransi, yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) pada 2020. Tercatat, ada sekitar 8.900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total nilai Rp6,4 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya