Banding Ditolak PTUN, OJK Tegaskan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Prosedur

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait penolakan banding yang diajukan OJK, oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam kasus penolakan Cabut Izin Usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life.

5 Menit Aja! Cek KTP Anda Sudah Dipakai Pinjol Atau Belum Sekarang Juga

"OJK menghormati keputusan Hakim PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven tersebut," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, saat dihubungi VIVA Bisnis, Jumat, 21 Juni 2024.

Dia memastikan, putusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan bertujuan untuk melindungi konsumen.

Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan

"Pengawas sudah memberikan kesempatan berkali-kali agar Pemegang Saham menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), namun tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan," ujar Aman.

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • Istimewa
Luncurkan Peta Jalan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro, OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen

"OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding yang diajukan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perihal penolakan Cabut Izin Usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life.

Kasus itu sebelumnya telah memutuskan soal pembatalan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tertanggal 23 Juni 2022, tentang pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • www.google.com

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT. tanggal 22 Februari 2024 yang dimohon banding," sebagaimana dikutip dari putusan PTUN tersebut, Jumat, 21 Juni 2024.

Kemudian, putusan tersebut juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. Pihak PTUN juga memutuskan bahwa Pembanding I dan Pembanding II membayar biaya perkara sebesar Rp 250.000.

Ilustrasi Pilkada

OJK Sebut Pilkada 2024 Bakal Beri Dampak Positif ke Ekonomi Lokal

OJK mengungkapkan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 ini akan memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024