Banding Ditolak PTUN, OJK Tegaskan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Prosedur

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait penolakan banding yang diajukan OJK, oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam kasus penolakan Cabut Izin Usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life.

Simak Kesepakatan Kolaborasi OJK dan OECD untuk Edukasi Keuangan Global

"OJK menghormati keputusan Hakim PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven tersebut," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, saat dihubungi VIVA Bisnis, Jumat, 21 Juni 2024.

Dia memastikan, putusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan bertujuan untuk melindungi konsumen.

PayLater Didominasi Anak Muda, OJK: Tidak Hanya di Indonesia

"Pengawas sudah memberikan kesempatan berkali-kali agar Pemegang Saham menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), namun tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan," ujar Aman.

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • Istimewa
Tingkatkan Edukasi Keuangan Global, OJK Selenggarakan OECD/INFE di Bali

"OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding yang diajukan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perihal penolakan Cabut Izin Usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life.

Kasus itu sebelumnya telah memutuskan soal pembatalan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tertanggal 23 Juni 2022, tentang pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • www.google.com

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT. tanggal 22 Februari 2024 yang dimohon banding," sebagaimana dikutip dari putusan PTUN tersebut, Jumat, 21 Juni 2024.

Kemudian, putusan tersebut juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. Pihak PTUN juga memutuskan bahwa Pembanding I dan Pembanding II membayar biaya perkara sebesar Rp 250.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya