Kresna Life Menang Banding di PTUN, OJK Siapkan Upaya Hukum Lanjutan

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Jakarta – Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding yang diajukan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perihal penolakan Cabut Izin Usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life.

Literasi Keuangan Syariah Masih 39,11 Persen, Prudential Syariah Gencarkan Edukasi di Bulan Ramadan

Kasus itu sebelumnya telah memutuskan soal pembatalan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tertanggal 23 Juni 2022, tentang pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT. tanggal 22 Februari 2024 yang dimohon banding," sebagaimana dikutip dari putusan PTUN tersebut, Jumat, 21 Juni 2024.

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Photo :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

Kemudian, putusan tersebut juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. Pihak PTUN juga memutuskan bahwa Pembanding I dan Pembanding II membayar biaya perkara sebesar Rp 250.000.

Anjlok 30,19 Persen, Setoran Pajak Februari 2025 Baru Rp 187,8 Triliun

Menanggapinya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK tentunya menghormati keputusan itu, meskipun tetap akan menempuh upaya hukum untuk melanjutkan prosesnya.

"OJK menghormati keputusan Hakim PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven," kata Ogi.

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • Istimewa

Dia menilai, keputusan OJK mencabut izin usaha Kresna Life dilandaskan pada prosedur dan ketentuan yang berlaku, guna melindungi konsumen.

Bahkan, Ogi memastikan bahwa pihak pengawas telah berulang kali memberikan kesempatan bagi pemegang saham, untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang tak juga kunjung dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan, sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

iilustrasi kaya raya

Berapa Penghasilan yang Dibutuhkan untuk Masuk Kelas Menengah Atas? Benarkah Harus Miliaran Rupiah?

Sebenarnya berapa besar penghasilan yang harus dimiliki untuk mencapai kategori ini? Apakah benar seseorang harus memiliki miliaran rupiah?

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025