Dapat Uang Gratis Rp700.000 dari Prakerja, Ini Cara Daftarnya!

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

KPK Sebut Eks Sestama Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 Miliar Buat Beli Ikan Hias

Masyarakat yang terdaftar Prakerja bisa mendapat dana gratis sebesar Rp700.000 dari pemerintah. Program ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan. 

Prakerja terbuka bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pasutri Selebgram Makassar Ditangkap gegara Bawa Kabur Uang Arisan, Dipakai Foya-foya

Prakerja tidak dikenai biaya, program ini justru  memberikan bantuan biaya pelatihan yang dipilih di platform digital mitra Prakerja serta dana gratis dari pemerintah sebesar Rp700.000. 

Biaya dari Prakerja dapat digunakan untuk berbagai jenis pelatihan, termasuk keterampilan teknis, soft skill, dan kewirausahaan. Persyaratan utama untuk berpartisipasi dalam program ini adalah WNI yang berusia minimal 18 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

4 Aplikasi Penghasil Dana Gratis Hanya dengan Isi Survei, Mudan dan Cepat!

Setelah mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP, kamu hanya perlu menunggu proses seleksi dan pengumuman hasil. Jika dinyatakan lolos, kamu dapat segera membeli pelatihan menggunakan bantuan beasiswa sebesar Rp3.500.000 dari pemerintah.

Setelah selesai mengikuti pelatihan hingga akhir, barulah kamu mendapatkan dana gratis Prakerja Rp700.000.

1. Jenis Pelatihan Prakerja

Pelatihan dan pengembangan UMKM berbasis digital (ilustrasi)

Photo :
  • Istimewa

Prakerja menawarkan tiga jenis pelatihan yang dapat dipilih oleh peserta.

1. Pelatihan Webinar

Pelatihan ini dilakukan secara online dan berbasis live webinar. Peserta dapat mengikuti pelatihan secara langsung dengan menggunakan aplikasi Zoom atau sejenisnya. Pelatih akan menjelaskan materi pelatihan secara langsung, dan peserta dapat bertanya, berdiskusi, dan praktik langsung materi yang diajarkan.

2. Pelatihan Pembelajaran Mandiri

Pelatihan ini dilakukan secara online dan berbasis pembelajaran mandiri. Peserta dapat mempelajari keterampilan dengan menonton rangkaian video yang menampilkan materi dari pelatih. Pelatihan ini cocok untuk peserta yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengikuti pelatihan tatap muka.

3. Pelatihan Tatap Muka

Pelatihan ini dilakukan secara offline dan berbasis tatap muka. Peserta harus mengikuti pertemuan tatap muka dengan pelatih di lokasi yang telah ditentukan. Jenis pelatihan ini hanya tersedia di beberapa tempat dan tidak tersedia di setiap daerah.

2. Cara Daftar Prakerja

Ilustrasi Kartu Prakerja

Photo :
  • ANTARA
  • Buka situs resmi Prakerja www.prakerja.go.id
  • Klik menu "Daftar Sekarang" dan masukkan alamat email aktif serta buat kata sandi.
  • Centang kotak "Saya menyetujui syarat dan ketentuan" lalu klik "Daftar".
  • Masukkan NIK, nomor KK, dan tanggal lahir untuk verifikasi KTP dan KK.
  • Unggah foto e-KTP dan scan wajah.
  • Isi data diri sesuai dengan kolom yang diminta, termasuk alasan mengikuti Kartu Prakerja dan keterampilan yang dimiliki.
  • Verifikasi nomor HP yang masih aktif dengan kode OTP yang dikirim ke nomor tersebut.
  • Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang diberikan.
  • Pilih gelombang yang tersedia di beranda sesuai dengan alamat KTP, lalu klik "Gabung Gelombang".

Setelah selesai, kamu akan mendapatkan notifikasi kelulusan melalui SMS dan email. Jika tidak lolos, kamu dapat kembali memilih dan mengikuti gelombang selanjutnya.

3. Syarat Mendaftar Prakerja

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  • Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang ingin mengembangkan kompetensi kerja, atau pekerja/buruh tidak menerima upah/dirumahkan/terkena PHK, termasuk pelaku usaha mikro/kecil.
  • Bukan anggota pejabat negara/pimpinan dan anggota DPRD/ASN/TNI/Polri/kepala desa/perangkat desa/direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN atau BUMD.
  • Maksimal dua NIK dalam satu KK yang terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya