Menperin Tagih Konsistensi Sri Mulyani Lindungi Industri Tekstil Nasional
- Kemenperin
Jakarta – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mempertanyakan konsistensi Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam mendukung industri tekstil di dalam negeri.
Dia berpendapat, inkonsistensi itu dapat dilihat pada masalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Kain, yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 namun sampai saat ini perpanjangannya belum juga diterbitkan.
"Di sinilah salah satu letak inkonsistensi pernyataan Menkeu. Di satu sisi, menyalahkan praktik dumping yang dilakukan negara produsen TPT. Tapi di sisi lain, tidak kunjung membuat kebijakan untuk pengamanan pasar TPT di dalam negeri," kata Agus dalam keterangannya, Jumat, 21 Juni 2024.
Kemenperin sendiri diakui Agus dalam 5 tahun terakhir telah berupaya melakukan penyelamatan industri TPT nasional, dari persaingan global dan daya saing pasar domestik. Secara global, Kemenperin juga terus berupaya memperluas pasar dengan mempertahankan kualitas hasil produksi.
Terlebih, produk-produk barang jadi buatan Indonesia, seperti misalnya pakaian jadi dan alas kaki, juga telah mendapatkan pasar tersendiri di sejumlah negara tujuan ekspor seperti Amerika Serikat (AS), Jepang, dan beberapa negara Uni Eropa lainnya.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini terjadi penurunan ekspor akibat permasalahan geopolitik global, yang berimplikasi pada penurunan daya beli konsumen di negara tujuan ekspor," ujarnya.
Hal itu belum termasuk sulitnya melakukan ekspansi pasar ekspor, karena adanya pembatasan barang impor melalui kebijakan tariff barrier dan non-tariff barrier. Karenanya, demi menjaga keberlangsungan industri TPT nasional di tengah anjloknya ekspor, Kemenperin pun terus mendorong penyerapan produk TPT di pasar domestik.
Nahasnya, daya saing industri TPT nasional di pasar domestik justru tengah terganggu dengan adanya importasi produk sejenis. Utamanya yakni produk TPT hilir dalam jumlah besar, baik yang masuk secara legal maupun ilegal.
Belum lagi maraknya hasil produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara-negara tujuan ekspor, yang saat ini banyak menerapkan restriksi perdagangan. Sehingga, oversupply pun terjadi dan membuat negara produsen melakukan dumping. Mereka bahkan mencoba mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya ke Indonesia.
Agus menilai, praktik ini menunjukkan bahwa setiap negara produsen berusaha untuk melindungi industri dalam negerinya, dengan mengambil kebijakan dumping sebagai suatu hal yang wajar dilakukan.
"Maka kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies, yakni berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan non-tariff lainnya," ujarnya.