OJK Selesaikan 9.107 Aduan Konsumen Jasa Keuangan hingga Mei 2024, Terbanyak Fintech

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, jumlah pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2024 mencapai 11.701 pengaduan. Aduan ini berkaitan dengan fintech, perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga asuransi.

OJK menyebut, dari total aduan yang diterima itu, sebanyak 9.107 pengaduan konsumen telah diselesaikan melalui internal dispute resolution PUJK. Sedangkan sisanya, yakni 2,594 pengaduan sedang dalam proses penyelesaian. 

"Selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2024, OJK telah menerima 11.701 pengaduan melalui APPK dan sebanyak 9.107 pengaduan telah selesai," tulis OJK melalui Instagramnya @ojkindonesia dikutip Jumat, 21 Juni 2024.

Kantor OJK Tasikmalaya.

Photo :
  • tvOne/Denden Ahdani

Bila dirinci, untuk pengaduan fintech sebesar 4.275, perbankan 4.193 pengaduan, perusahaan pembiayaan sebanyak 2.529 pengaduan, asuransi sebanyak 547 aduan, serta PM dan IKNB lainnya sebanyak 157 pengaduan. 

"OJK berkomitmen melindungi konsumen sektor jasa keuangan dan masyarakat, dengan menyediakan berbagai layanan konsumen yang mudah melalui APPK," terangnya.

Foto ilustrasi perusahaan jasa keuangan yang dibekukan operasinya.

Photo :

Selain itu, layanan pengaduan yang masuk pada APPK OJK juga telah berhasil diselesaikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Penyelesaian ini melalui mekanisme Internal Dispute Resolution dengan penggantian kerugian.

Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, OJK: Permudah Masyarakat Kenali yang Berizin

"Layanan pengaduan yang masuk pada APPK OJK juga telah berhasil diselesaikan oleh PUJK, dengan penggantian kerugian dari 67 Pelaku Usaha Jasa Keuangan mencapai Rp 73,4 miliar," imbuhnya.

OJK Orders Banks to Block 10,000 Gambling-Linked Accounts
Ilustrasi asuransi

Mengenal Asuransi Kerugian, Cara Mengamankan Harta dan Aset dari Situasi Tak Terduga

Risiko kerugian akibat kejadian tidak terduga dapat menimpa siapa saja, baik itu kebakaran, kecelakaan, maupun kerusakan aset lainnya.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024