Pedagang Kecil dan UMKM Tolak Aturan Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan

ilustrasi merek rokok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta – Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) menolak aturan soal zonasi 200 meter terkait penjualan rokok, sebagaimana yang diatur dalam RPP Kesehatan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023.

Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke, Tingkatkan Ekonomi Keluarga Hingga Sekolahkan Anak

Ketua Umum Keris, Ali Mahsun menambahkan, pihaknya juga menolak pasal di dalam aturan tersebut, yang melarang penjualan rokok eceran atau batangan.

"Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) menyampaikan bahwa pedagang menolak larangan berjualan rokok zonasi 200 meter di dalam RPP Kesehatan UU 17/2023," kata Ali dalam keterangannya, Kamis, 20 Juni 2024.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Photo :

Dia menilai bahwa hal ini adalah bentuk peraturan yang tidak adil, diskriminatif, dan menzalimi rakyat kecil di Indonesia. Sebab, para pedagang kecil itu menurutnya hanya berjualan sekadar untuk cari makan, demi memenuhi kebutuhan keluarga dan menyekolahkan anak-anaknya sebagai generasi penerus bangsa.

7 Strategi Cerdas untuk Mengubah Krisis Ekonomi 2025 Menjadi Peluang

"Pedagang baik PKL, asongan, warung kelontong dan UMKM lain, jangan terus menerus disudutkan karena mereka sama sekali tidak bersalah. Rokok itu tidak dilarang di Indonesia sebagaimama narkoba. Apalagi mereka punya jasa besar atas pendapatan negara Rp 271 triliun cukai rokok per tahun," ujarnya.

Ali yang juga Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia (APKLI Perjuangan) ini menyampaikan, pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan UU 17/2023 yang dirancang pemerintah itu, tidak pernah melibatkan organisasi usaha dan ekonomi rakyat, pedagang, serta pihak UMKM lainnya.

"Ini kan sebuah kenyataan yang sangat memprihatinkan di era keterbukaan saat ini," kata Ali.

Terlebih, lanjut Ali, hari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Bahkan, omset pedagang turun sebagai dampak daya beli rakyat yang anjlok, akibat beban hidup makin berat atau bertambah berat.

"Karena itu, selaku Ketua Umum Keris yang beranggotakan 125 organisasi usaha dan ekonomi rakyat, kami mendesak pemerintah mencabut seluruh pasal pertembakauan di RPP Kesehatan UU 17/2023. Karena tidak adil, diskriminatif, dan menzalimi rakyat kecil," ujarnya.

Ilustrasi utang.

Kawal Implementasi Kebijakan Hapus Utang UMKM, Menteri Maman: Mereka Punya Nyawa Lagi

Kebijakan ini dinilai menjadi napas baru bagi pengusaha UMKM yang sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024