Batal di-PHK, Ratusan Buruh PT Samawood Utama Kembali Dipekerjakan

Penolakan PHK [dok. Istimewa]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – PT Samawood Utama Works Industries kembali mempekerjakan ratusan buruh atau pekerjanya, yang sebelumnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perusahaan yang bergerak di bidang produksi pengolahan kayu ini sebelumnya secara sepihak telah melakukan PHK, terhadap ratusan pekerjanya sejak 16 April 2024 lalu.

PPN Naik 12%, Ini 3 Solusi untuk Pekerja Hadapi Dampak Kenaikan PPN

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyambut baik keputusan pihak perusahaan, untuk kembali mempekerjakan ratusan buruh yang sebelumnya di PHK tersebut.

Dia menegaskan, sejak awal KSPSI selalu mendukung perjuangan buruh PT Samawood Utama Works Industries, dan meyakini bahwa mereka akan memenangkan tuntutan terkait PHK sepihak tersebut.

Kabar Baik, Permintaan Tenaga Kerja Terampil Indonesia di Pasar Global Meningkat Tajam

"Dari awal saya yakin kawan-kawan pasti menang, dan saya mengimbau kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang jajaran Provinsi Sumut, untuk membantu dan mendukung perjuangan buruh," kata Andi dalam keterangannya, Kamis, 20 Juni 2024.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Photo :
  • Istimewa
PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Ketua DPD KSPSI Sumatera Utara (Sumut), T. M. Yusuf mengatakan, Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, telah memiliki andil besar untuk menjadi jembatan dialog bagi pihak pekerja dan PT Samawood Utama Works Industries. 

"Beliau mendukung penuh perjuangan buruh Samawood Utama Works Industries. Hasilnya terbukti, ratusan buruh kembali bekerja dan tidak jadi di PHK sejak 10 Juni," ujarnya.

Diketahui, alasan PHK yang dilakukan PT Samawood Utama Works Industries dilakukan, sebagai langkah efisiensi perusahaan. Rata-rata pekerja yang di-PHK merupakan buruh yang telah bekerja selama kurang lebih 25 tahun.

Saat melakukan PHK, Samawood Utama Works Industries bahkan menawarkan peralihan status pekerjanya dari buruh tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menjadi kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya