Pemerintah Tegaskan Regsosek Bakal Bikin Kebbijakan Lebih Tepat Sasaran

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jakarta – Pemerintah meluncurkan kolaborasi pemanfaatan sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Sebab, sistem ini menjadi langkah penting dalam menciptakan basis data yang komprehensif terkait dengan kondisi sosial dan ekonomi.

Menko Airlangga Bilang QRIS dan E-Toll Tak Dikenai PPN 12 Persen

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM), Siti Azizah mengatakan, dengan adanya Regsosek ini akan membuat upaya pemerintah dalam merancang program lebih tepat sasaran. 

“Diperlukan koordinasi kementerian/lembaga untuk memastikan bahwa integrasi data ini bisa berjalan dengan lancar. Untuk itu kami mengajak para gubernur, bupati, walikota untuk mengarahkan kepala dinas di masing-masing daerah untuk bisa berkolaborasi dalam memanfaatkan dan melakukan proses updating data yang telah terkumpul, supaya data ini lebih faktual dan menavigasi bisnis UMKM ke depan,” kata Siti di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Berdasarkan, data Kemenkop UKM periode 2022-2023 menunjukkan pedagang besar dan eceran adalah pelaku usaha paling mendominasi, jumlahnya 7,17 juta atau 53,5 persen. Kemudian, bidang akomodasi dan makanan serta minuman sebanyak 18,79 persen, industri pengolahan sebesar 16,0 persen, dan selebihnya 11,59 persen adalah pelaku usaha lainnya.

Adapun acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Registrasi Sosial Ekonomi dalam Mendukung Visi Indonesia Emas 2045 diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bersama Kementerian/Lembaga dan turut didukung oleh SKALA, Program Kemitraan Australia dan Indonesia untuk akselerasi layanan dasar.

Menteri Maman Pastikan Kebijakan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Kinerja UMKM

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Estiarty Haryani mengatakan, pihaknya telah dan terus mengembangan master data dengan memadu padankan data dari ekosistem digital Siap Kerja Kemnaker yang berasal dari berbagai kementerian/lembaga. Hal ini guna mewujudkan ketersediaan data yang akurat dan nantinya bermanfaat bagi pekerja di seluruh Indonesia.

Gedung BPS / Badan Pusat Statistik

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

“Satu data ketenagakerjaan siap dikolaborasikan dengan data Regsosek, sehingga baik Regsosek juga data satu data ketenagakerjaan dapat saling melengkapi dan memperkaya informasi satu dan lainnya,” ujarnya.

Sedangkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan, Regsosek adalah salah satu data penduduk Indonesia yang dapat dimanfaatkan dalam perencanaan dan penganggaran berbasis bukti. Karena itu, Airlangga berharap kementerian, lembaga, hingga daerah dapat memanfaatkan data ini sebagai sumber data dalam perencanaan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Airlangga menuturkan, data menjadi krusial karena untuk perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Data juga dapat menjadi alat untuk mempercepat penghapusan kemiskinan, penanggulan kemiskinan di seluruh wilayah dan menciptakan masyarakat menuju kelas menengah yang penghasilan relatif lebih tinggi.

“Data BPS 15 tahun terakhir menunjukkan Indonesia membuat kemajuan luar biasa untuk penurunan tingkat kemiskinan. Hasil Susenas pada Maret 2023 menunjukkan kemiskinan kita adalah 9,36 persen dan kemiskinan ekstrim 1,12 persen," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Airlangga menjelaskan, perluasan kelas menengah menghadapi tantangan cukup besar dan dapat dijalankan dengan pemanfaatan Regsosek. 

Menurut Airlangga, beberapa pendekatan yang dapat dilakukan guna mengoptimalkan sistem Regsosek adalah dengan identifikasi program di kementerian/lembaga berdasarkan kriteria. 

Kriteria pertama adalah memastikan data yang digunakan untuk sasaran berasal dari sumber yang sama. Kedua, menciptakan tata kelola data yang baik, di mana mengedepankan prinsip keamanan, privasi, serta memudahkan akses dan pemanfaatan oleh pihak-pihak lain. 

Ketiga, memastikan adanya mekanisme pemutakhiran data secara berkala dari Regsosek itu sendiri, memonitor perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, serta menyesuaikan terhadap program pemberdayaan ekonomi sesuai dengan kebutuhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya