Respons Bank Indonesia soal Temuan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar
- Antara.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) merespons kabar temuan uang palsu dalam pecahan 100 ribu rupiah senilai Rp 22 miliar yang disita oleh polisi. Sebanyak tiga orang ditangkap terkait uang palsu miliaran rupiah ini.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni Primanto Joewono menyampaikan apresiasi atas kinerja polisi yang telah mengungkap pembuatan uang palsu itu.
"Uang palsu di Srengseng itu, pertama itu kami di Bank Indonesia mengapresiasi pengungkapan uang palsu yang dilakukan oleh polri. Ini juga sebagai bentuk penegakan hukum atas tindakan pidana terhadap rupiah, khususnya kami apresiasi kepada polda metro jaya," kata Doni dalam konferensi pers Kamis, 20 Juni 2024.
Doni mengatakan, sebenarnya dalam menangani uang palsu ini ada Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
"Di BI sendiri kita punya yang namanya BI CAC, yaitu BI Counterfeit Analysis Center. Sehingga nanti casenya setelah ditemukan uang palsu semuanya akan diserahkan kepada BI untuk diperkiksa BI CAC," jelasnya.
Baca juga: Penampakan Uang Palsu yang Mau Diedarkan saat Idul Adha
Doni melanjutkan, data uang palsu sejak 2019 hingga 2024 terus mengalami penurunan. Hal ini berdasarkan rasio peredaran uang lembar per 1 juta atau piece per million (ppm).
"Kalau tahun 2019 ini ukuran ppm, ppm Itu artinya dalam 1 juta lembar ada berapa uang palsu. Jadi kalau di tahun 2019 itu 9 PPM di dalam 1 juta lembar terdapat 9 uang palsu di 2019. Kemudian 2020-2023 turun menjadi 5 lembar di 1 juta lembar. Sebenarnya di tahun 2024 ini tinggal 2 lembar di dalam 1 juta lembar," terangnya.
Sebelumnya, Polisi kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam kasus uang palsu Rp 22 miliar. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Untuk tersangka ada empat orang," ujar dia pada Rabu, 19 Juni 2024.
Adapun, keempatnya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Semuanya dikenakan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dia menyebut, ketiga tersangka sebelumnya ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT1 RW8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024. Adapun, uang palsu ini rencananya mau disebar untuk Idul Adha.