Bakal Ada Insentif Baru Khusus Buat Perusahaan yang Pekerjakan Disabilitas, Intip Rancangannya

Ilustrasi penyandang disabilitas.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas. Melalui aturan ini nantinya perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas akan mendapatkan insentif.

Akhirnya Prakerja Gelombang 70 Resmi Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Adapun RPP ini disusun sebagaimana amanat Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas, sebagai penegasan komitmen dukungan Pemerintah terhadap Penyandang Disabilitas. 

"Saya sangat mengapresiasi Bapak/Ibu sekalian tentunya sebagai komunikasi yang sangat kuat dalam memberikan advokasi terkait ini,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam keterangannya Rabu, 19 Juni 2024.

Kata Menteri Suharso soal Rencana Luhut Bentuk Family Office

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Photo :
  • M Yudha P / VIVA.co.id

Selain itu, Pemerintah juga membuka ruang diskusi bagi publik khususnya Penyandang Disabilitas dalam penyusunan RPP ini. Setelah beberapa kali pertemuan sebelumnya, Kemenkeu selaku pemrakarsa RPP ini kembali menemui para Penyandang Disabilitas untuk  mendengarkan aspirasi dalam rangka penyusunan RPP ini di Ruang Rapat Analis Badan Kebijakan Fiskal. 

Kemenkeu Buka Suara soal Bea Masuk 200 Persen untuk Produk China

Febrio mengatakan, penyandang disabilitas mengalami hambatan lebih besar dalam berpartisipasi pada pendidikan dan ketenagakerjaan. Sebagian besar penyandang disabilitas berpendidikan rendah, dan kurang dari separuh dari total penyandang disabilitas tidak dapat masuk dalam dunia kerja. 

"Adapun jika penyandang disabilitas bekerja, mereka mendapatkan penghasilan yang lebih rendah daripada non penyandang disabilitas," jelasnya.

Sehingga, pemberian konsesi dan insentif merupakan upaya untuk meningkatkan akses penyandang disabilitas dalam mendapatkan layanan dasar sebagai bentuk kesetaraan. Selanjutnya, pemberian konsesi dan insentif dapat menjadi investasi untuk peningkatan partisipasi dan berkontribusi dalam perekonomian.  

Febrio menuturkan, pembahasan RPP dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait yang menjadi Panitia Antar Kementerian (PAK) RPP ini. Secara terbuka, Pemerintah juga membuka ruang diskusi dengan organisasi penyandang disabilitas seperti audiensi dengan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan pandangan menyeluruh mengenai kebutuhan penyandang disabilitas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Photo :
  • Tangkapan layar M Yudha P.

Sebagai informasi, melalui UU Nomor 8 Tahun 2016, pada Pasal 54 dijelaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memberikan insentif kepada perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. 

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas," tulis pasal itu.

Pasal 86 melanjutkan, Pemerintah dan Pemda juga wajib memberikan insentif kepada perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Lalu, untuk ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

VIVA Militer: Sistem rudal permukaan-ke-udara MIM-104 Patriot militer Israel

Liga Arab Konfirmasi Bakal Boikot Perusahaan yang Terafiliasi Dengan Israel

Liga Arab sepakat untuk memboikot perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan Israel. Mereka menyatakan larangan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2024