Bakal Ada Insentif Baru Khusus Buat Perusahaan yang Pekerjakan Disabilitas, Intip Rancangannya
- Pixabay
Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas. Melalui aturan ini nantinya perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas akan mendapatkan insentif.
Adapun RPP ini disusun sebagaimana amanat Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas, sebagai penegasan komitmen dukungan Pemerintah terhadap Penyandang Disabilitas.
"Saya sangat mengapresiasi Bapak/Ibu sekalian tentunya sebagai komunikasi yang sangat kuat dalam memberikan advokasi terkait ini,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam keterangannya Rabu, 19 Juni 2024.
Selain itu, Pemerintah juga membuka ruang diskusi bagi publik khususnya Penyandang Disabilitas dalam penyusunan RPP ini. Setelah beberapa kali pertemuan sebelumnya, Kemenkeu selaku pemrakarsa RPP ini kembali menemui para Penyandang Disabilitas untuk mendengarkan aspirasi dalam rangka penyusunan RPP ini di Ruang Rapat Analis Badan Kebijakan Fiskal.
Febrio mengatakan, penyandang disabilitas mengalami hambatan lebih besar dalam berpartisipasi pada pendidikan dan ketenagakerjaan. Sebagian besar penyandang disabilitas berpendidikan rendah, dan kurang dari separuh dari total penyandang disabilitas tidak dapat masuk dalam dunia kerja.
"Adapun jika penyandang disabilitas bekerja, mereka mendapatkan penghasilan yang lebih rendah daripada non penyandang disabilitas," jelasnya.
Sehingga, pemberian konsesi dan insentif merupakan upaya untuk meningkatkan akses penyandang disabilitas dalam mendapatkan layanan dasar sebagai bentuk kesetaraan. Selanjutnya, pemberian konsesi dan insentif dapat menjadi investasi untuk peningkatan partisipasi dan berkontribusi dalam perekonomian.
Febrio menuturkan, pembahasan RPP dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait yang menjadi Panitia Antar Kementerian (PAK) RPP ini. Secara terbuka, Pemerintah juga membuka ruang diskusi dengan organisasi penyandang disabilitas seperti audiensi dengan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan pandangan menyeluruh mengenai kebutuhan penyandang disabilitas.
Sebagai informasi, melalui UU Nomor 8 Tahun 2016, pada Pasal 54 dijelaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memberikan insentif kepada perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas," tulis pasal itu.
Pasal 86 melanjutkan, Pemerintah dan Pemda juga wajib memberikan insentif kepada perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Lalu, untuk ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.