Kemendag Tegaskan Aplikasi Temu asal China Tak Bisa Operasi di RI

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan aplikasi buatan China yakni Temu, tidak akan bisa beroperasi di Indonesia. Alasannya, model bisnis aplikasi tersebut tidak sesuai aturan yang saat ini berlaku di Tanah Air.

Pertunjukan Budaya Guangdong, dari Wing Chun hingga Tarian Naga di Jakarta

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim menjelaskan, aplikasi Temu menggunakan model bisnis factory-to-customer (F2C). Ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan.

"Itu (F2C) tidak cocok dengan kebijakan di Indonesia, karena bertentangan dengan PP Nomor 29 Tahun 2021," kata Karim saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

4 Aplikasi Penghasil Dana Gratis Hanya dengan Isi Survei, Mudan dan Cepat!

Ilustrasi e-commerce.

Photo :
  • Pixabay

Dia menegaskan, platform e-commerce telah dilarang untuk menjual produk dari pabrik langsung ke pelanggan, dan mengharuskan adanya perantara atau distributor.

Bank Ini Tawarkan Saldo Dana Gratis yang Cair Setiap Hari

Terlebih, sampai saat ini Karim memastikan bahwa pihak perusahaan pemilik aplikasi Temu tersebut, sama sekali belum mendapatkan izin untuk beroperasi di Indonesia.

"Sampai sekarang belum ada izinnya, dan akan kita pantau secara intens," ujar Karim.

Ia pun memastikan bahwa ke depannya Kemendag juga berencana untuk menyeragamkan pengertian official store bagi platform e-commerce. Sebab, selama ini masing-masing perusahaan kerap memiliki pengertian yang berbeda-beda, terkait pemaknaan official store bagi platform e-commerce.

Padahal, urusan ini dinilai dapat mempengaruhi pemahaman model bisnis masing-masing platform yang ada, dengan menjual produk dari official store langsung kepada pelanggan.

"Pengertian official store masing-masing platform itu berbeda-beda. Jadi misalnya di Tokopedia itu kan merchant bukan dari pabrik, tapi dari perorangan pun bisa. Maka selama dia memiliki perizinan dan legalitas sebagai official store. Ini yang ke depan perlu kita seragamkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya