Syarat Ekonomi Penerima KIP-K, Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku!
- Kemdikbud
VIVA – Pemerintah memberikan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dan pembebasan biaya kuliah (UKT/ SPP) bagi seluruh penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
Mereka juga akan mendapatkan saldo dana gratis atau uang saku yang ditetapkan oleh Puslatdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, dibagi menjadi 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan. Saldo dana gratis tersebut diberikan satu kali setiap semester atau per-enam bulan.
Penerima KIP-K tidak dipilih sembarangan melainkan melalui proses yang cukup ketat, salah satu syaratnya mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Simak syarat lainnya!
Syarat Ekonomi Penerima KIP-K
1. Mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa yang berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang menerima bantuan sosial dari kementerian yang mengurus masalah sosial, seperti:
- Mahasiswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mahasiswa dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Mahasiswa yang termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin hingga desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Mahasiswa yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, mereka tetap dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi syarat miskin atau rentan miskin sesuai ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
- Bukti status keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi keluarga tersebut.
Perlu diketahui bahwa penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau setara yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Mereka juga harus sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik PTN maupun PTS, yang telah terakreditasi, serta Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.