Kemendag Ungkap Penyebab PHK di Tokopedia

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim mengaku telah meminta penjelasan dari manajemen Tokopedia terkait kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Tokopedia diketahui dalam beberapa waktu terakhir telah melakukan PHK, kebijakan terbaru dilakukan terhadap 450 karyawannya..

Peduli Kesadaran Kesehatan Mental, TikTok Gandeng WHO Luncurkan Program Literasi Generasi Muda

Karim mengaku mendapat penjelasan dari Tokopedia bahwa PHK itu dilakukan terhadap pekerja di bagian-bagian yang sudah tidak lagi dibutuhkan.

"Saya sudah telepon ke sana, saya tanya, 'Kenapa ada PHK?'. (Mereka jawab) itu lebih karena ada redundant fungsi, sehingga fungsi-fungsi yang redundant itulah yang dihilangkan (di PHK). Jadi lebih ke arah efisiensi," kata Karim saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

Wamenaker Immanuel Pastikan Tidak Ada PHK di Sritex

Tokopedia.

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

Dia pun menjelaskan, konteks 'redundant' sebagaimana yang dimaksud oleh pihak manajemen Tokopedia, yang dijadikan dasar oleh mereka untuk melakukan efisiensi melalui PHK karyawan tersebut. "Misalnya ada kementerian A dan kementerian B, masing-masing ada sekjen ada irjennya, itu kan redundant, nah itu yang (kena PHK)," ujar Karim.

Veronica Tan: TikTok Bisa Jadi Pedang Bermata Dua Bagi Kesehatan Mental Perempuan dan Anak

Meski demikian, Karim menegaskan bahwa PHK karyawan Tokopedia itu merupakan ranahnya Kementerian Ketenagakerjaan, dan bukan ranah Kemendag.

Namun, Dia memastikan bahwa Kemendag akan terus memantau perkembangan yang terjadi di Tokopedia, utamanya pasca langkah akuisisi dengan TikTok Shop terkait efek dari adanya PHK tersebut.

"Kita akan pantau terus ya," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya induk usaha dari TikTok, ByteDance Ltd, telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 450 orang karyawan Tokopedia di bulan Juni 2024. Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, PHK itu dilakukan kepada 9 persen dari total karyawan e-commerce di Indonesia, pascamerger TikTok Shop dan Tokopedia milik GoTo Group.

"Segala keputusan yang diambil oleh PT Tokopedia merupakan hal yang akan ditentukan secara penuh oleh manajemen PT Tokopedia," kata manajemen GOTO sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu, 12 Juni 2024.

Sebagai pemegang saham bukan pengendali minoritas, manajemen GOTO pun memastikan bahwa keputusan Tokopedia itu telah memperhatikan prinsip kehati-hatian. Utamanya yakni terkait pengelolaan kegiatan usaha, termasuk rencana PHK bagi 70 persen karyawan dari total sekitar 2.772 orang karyawan.

"Perseroan meyakini bahwa Tokopedia terus melakukan tinjauan atas efektivitas dar? organisasi mereka (seperti halnya perusahaan lain)," ujar manajemen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya