Harga Emas Hari Ini 19 Juni 2024: Global dan Antam Kompak Berkilau
- Pixabay
Jakarta – Harga emas internasional naik pada perdagangan Rabu, 19 Juni 2024. Itu terjadi setelah data penjualan ritel pasar AS lebih lemah dari perkiraan yang memperkuat harapan bahwa Federal Reserve akan menurunkan suku bunga tahun ini, sehingga menurunkan nilai dolar dan imbal hasil Treasury.
Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot naik 0,4 persen menjadi US$2.329,16 per ons. Sedangkan, emas berjangka AS kemarin sore ditutup 0,8 persen lebih tinggi pada US$2.346,90.
Data penjualan ritel yang lebih lemah dari perkiraan membuat dolar melemah, dan pada saat yang sama, imbal hasil (yield) menurun, sehingga memberikan dorongan kenaikan pada harga emas.Â
Presiden Fed Bank of New York John Williams mengatakan, suku bunga akan turun secara bertahap seiring berjalannya waktu, namun dia menolak mengatakan kapan bank sentral dapat mulai melonggarkan kebijakan moneter.
Suku bunga yang lebih rendah mengurangi biaya peluang untuk memegang emas batangan yang tidak memberikan imbal hasil.
Emas Domestik Naik Lagi
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini tercatat dibanderol seharga Rp 1.349.000 per gram. Harga itu naik Rp 7 .000 per gram dibandingkan perdagangan kemarin.
Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.227.000 per gram. Harga itu naik Rp 6.000 per gram.
Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 6,52 juta, 10 gram Rp 12,98 juta, 25 gram Rp 32,33 juta dan 50 gram Rp 64,59 juta.
Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 129,11 juta, 250 gram Rp 322,51 juta dan emas 500 gram Rp 644,82 juta. Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 724,5 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,289,6 Â miliar.
Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Pada hari ini, seluruh ukuran emas tercatat tersedia di butik emas Logam Mulia Pulo Gadung.
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.